Berita Kecelakaan
Lili Sopir Mobil Ayla Tabrak 2 Motor di Jalan Pandanaran Semarang Diancam 5 Tahun Penjara
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tersangka penabrak dua pemotor di Kota Semarang, Lili Koeswati Taufik (57)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tersangka penabrak dua pemotor di Kota Semarang, Lili Koeswati Taufik (57) sudah turun pada 21 April lalu.
Dalam surat yang ditanda tangani Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit,Lili sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya saja tak ditahan pihak Kepolisian.
Isi surat menyebut, kecelakaan mengakibatkan luka ringan atau berat sebagaimana dimaskud pasal 310 ayat 3 dan atau ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda paling banyak Rp10 juta.
Dan atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp2 juta.
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan atau ayat 2," terang Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit melalui Panit Laka Ipda Yunanto saat dihubungi Tribunjateng.com.
Dia enggan menyebut ancaman hukuman yang menjerat korban.
"Kalau soal hukuman ranah hakim bukan kepolisian," paparnya.
Kini pihaknya masing menunggu pihak resume dokter dalam penentuan luka ringan atau berat yang dialami korban.
"Ini masih kami kejar tinggal menunggu resume dari dokter saja," terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.
Dari awal pihaknya sudah mempersilahkan kedua belah pihak untuk mediasi.
Hanya saja kedua belah tak menemukan titik temu.
"Kami tentu bertindak profesional.
Semua berkas sudah siap.
Tinggal resume dokter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kecelakaan-di-jalan-ph2elasa-1632021.jpg)