Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Lili Sopir Mobil Ayla Tabrak 2 Motor di Jalan Pandanaran Semarang Diancam 5 Tahun Penjara

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tersangka penabrak dua pemotor di Kota Semarang, Lili Koeswati Taufik (57)

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Istimewa
Kecelakaan di Jalan Pandanaran simpang Jalan Pekunden, Kota Semarang, Ayla pelat H9479QE terobos lampu merah traffic light kemudian hantam Beat pelat H2493BNG dan Revo pelat H2591CQ. Tampak tubuh korban terpental ke atas kap mobil, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tersangka penabrak dua pemotor di Kota Semarang, Lili Koeswati Taufik (57) sudah turun pada 21 April lalu. 

Dalam surat yang ditanda tangani Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit,Lili sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya saja tak ditahan pihak Kepolisian.

Isi surat menyebut, kecelakaan mengakibatkan luka ringan atau berat sebagaimana dimaskud pasal 310 ayat 3 dan atau ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda paling banyak Rp10 juta.

Dan atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp2 juta.

"Tersangka  dijerat pasal 310 ayat 3 dan atau ayat 2," terang Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit melalui Panit Laka Ipda Yunanto saat dihubungi Tribunjateng.com

Dia enggan menyebut ancaman hukuman yang menjerat korban.

"Kalau soal hukuman ranah hakim bukan kepolisian," paparnya.

Kini pihaknya masing menunggu pihak  resume dokter dalam penentuan luka ringan atau berat yang dialami korban. 

"Ini masih kami kejar tinggal menunggu resume dari dokter saja," terangnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.

Dari awal pihaknya sudah mempersilahkan kedua belah pihak untuk mediasi.

Hanya saja kedua belah tak menemukan titik temu.

"Kami tentu bertindak profesional. 

Semua berkas sudah siap. 

Tinggal resume dokter. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved