Berita Regional
Mbak Nur Janda Cantik Gabung Komplotan Begal Demi Balas Dendam ke Mantan Pacar: Masih Sakit Hati
Rasa dendam kepada mantan pacar dilampiaskan Nur Hayati (27) dengan cara bergabung dengan komplotan begal.
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Rasa dendam kepada mantan pacar dilampiaskan Nur Hayati (27) dengan cara bergabung dengan komplotan begal.
Lewat komplotan begal itu, Nur Hayati menggasak sepeda motor milik pacarnya di Lumajang, Jawa Timur.
Saat digelandang petugas Polres Lumajang, warga Sawaran Lor, Klakah itu hanya tertunduk di depan awak media.
Baca juga: Parlan Batal Mandi di Kali Gara-gara Temukan Granat Nanas di Pinggir Sungai Blorong Kendal
Baca juga: Selepas Kawah Sileri Meletus, Dieng Aman Dikunjungi Wisatawan
Baca juga: Ini Alasan Jenazah Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dievakuasi ke Surabaya
Baca juga: 2 Benda Penting KRI Nanggala Ditemukan Kapal MV Swift Rescue
Dia mengatakan baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan itu karena dipaksa.
"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur.
Janda 2 anak itu buka suara, dia bersedia masuk dalam komplotan begal sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).
Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika berhasil menggasak motor Dimas.
"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.
Akhirnya Nur menuruti kemauan para komplotan begal.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan WhatsApp.
Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020.
Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.
Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang.
Mereka langsung menganiaya Dimas.
"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.
Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).
"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sakit Hati Diputus Cinta, Janda di Lumajang Gabung Komplotan Begal dan Gasak Motor Mantan Pacar