Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

AJI Ungkap Dua Model Teror Digital Terhadap Jurnalis sejak Mei 2020 - Mei 2021

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mencatat maraknya kasus teror digital terhadap jurnalis dalam kurun waktu Mei 2020 sampai Mei 2021.

Editor: rustam aji
GETTY IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mencatat maraknya kasus teror digital terhadap jurnalis dalam kurun waktu Mei 2020 sampai Mei 2021.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung mengungkapkan, dalam setahun terakhir tercatat 14 kasus teror berupa serangan digital.

Sebanyak 10 korbannya merupakan jurnalis dan empat korban lainnya merupakan media daring.

Hal itu disampaikannya dalam Peluncuran Catatan AJI, dengan topok 'Atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021', yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube AJI Indonesia, Senin (3/4)

"Yang menjadi catatan kita adalah maraknya teror digital terhadap jurnalis periode satu tahun belakangan ini. Jadi catatan yang kita himpun belakangan ini, yang sudah kita verifikasi, dan  beberapa kita dampingi kasusnya. Ada 14 kasus teror berupa serangan digital. 10 jurnalis yang menjadi korban, 4 media online," kata Erick.

Erick menjelaskan, terdapat berbagai jenis serangan yang dilakukan terhadap jurnalis atau media daring

Setidaknya, kata dia, tercatat ada delapan kasus doxing (membongkar identitas dan dokumen wartawan lalu menyebarkannya), empat kasus peretasan, dan dua kasus Ddos (distributed denial of service) Penolakan Layanan secara Terdistribusi.

Erick mengungkapkan sejumlah kasus yang terjadi.

Pertama, doxing terhadap jurnalis detik.com pada Mei 2020 terkait pemberitaan mengenai rencana Presiden Jokowi meninjau persiapan New Normal di salah satu mal Bekasi.

"Teman jurnalis ini dia dipersekusi bahkan sampai akun Go-Jeknya diretas dan dipesankan Go-Food, makanan yang banyak diantarkan ke rumahnya. Ini sudah mengancam hingga kenyamanan dan keselamatan sang jurnalis," kata Erick.

Selain itu, kata dia, doxing juga terjadi terhadap jurnalis Liputan6.com di Kendari pada Maret 2021 terkait berita yang berjudul "Mencari Keadilan, Ratusan Orang Duduki Polres Konawe Sambil Pamer Parang".

Erick mengatakan, kelompok ormas setempat tidak terima dengan pemberitaan tersebut yang menyebabkan jurnalis tersebut didoxing, biodatanya disebarkan, dan dia juga mengalami ancaman, hingga diteror.

"Sampai sekarang kasus ini belum selesai, kita masih mendampingi untuk proses penyelesaiannya secara mediasi dan secara sengketa persnya juga kita serahkan ke Dewan Pers," kata Erick.

Selain itu, kata dia, doxing juga terjadi terhadap Ketua AJI Lampung pada Juni 2020.

Ketika itu, kata dia, doxing terjadi saat Ketua AJI  Lampung mendampingi kasus Pers Mahasiswa yang mendapat teror digital ketika menggelar diskusi isu rasisme Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved