PPKM Mikro Diperpanjang, Datang ke Tempat Hiburan Wajib Bermasker
pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan di fasilitas publik
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) dari tanggal 4 sampai 17 Mei 2021. "PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei, dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN), Airlangga Hartarto di kantor presiden, Jakarta, Senin(3/5).
Meski tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik. "Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga.
Selain itu, kata Airlanggs terdapat 5 provinsi baru yang akan ikut menerapkan PPKM Mikro. Lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat dan Papua Barat.
"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," pungkas Airlangga.
Sebelumnya, pada PPKM Mikro jilid ke 6 terdapat 25 provinsi yang menerapkannya. Provinsi-Provinsi tersebut bertambah secara bertahap sejak PPKM pertama kali digulirkan. Sebanyak 25 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Lalu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pengendalian Covid-19 terus menunjukkan perbaikan setelah diterapkannya PPKM Mikro. Rata-rata kasus konfirmasi harian misalnya, pada bulan April sekitar 5.222 kasus per hari, jauh lebih baik dibandingkan dengan bulan Januari yang mencapai angka 10 ribu.
"Angka positivity rate juga membaik di Januari 26 persen dan di Mei 10,81 persen," kata Airlangga.
Selain itu menurut Airlangga tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di RS juga terus membaik. Rata-rata BOR nasional yakni 35 persen, dan tidak ada daerah yang BOR nya di atas 70 persen.
Indikator selanjutnya kata Airlangga yakni jumlah kasus aktif yang rata-rata berada di angka 107 ribu. Jumlah tersebut menurun apabila dibandingkan Januari lalu yang mencapai 139.963 kasus.
Hanya saja menurut dia, harus ada upaya ekstra untuk menurunkan kasus aktif Covid-19 yang angkanya stagnan di kisaran 100 ribu. "Kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16 persen dan saat sekarang juga sekitar 6 persen," katanya.
Posko Desa
Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Muhammad Tito Karnavian menekankan PPKM Mikro harus bisa sampai ke tingkat desa dan RT/RW. “Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan bertingkat dengan keberadaan posko dari tingkat provinsi sampai ke desa,” kata Mendagri.
Ia menyebutkan, beberapa daerah yang telah memiliki posko sampai tingkat desa dengan berbagai jargon program. Misalnya, Jawa Timur yang memiliki program Kampung Tangguh, Jawa Tengah dengan program Jogo Tonggo, Nusa Tenggara Barat yang memiliki program Kampung Sehat.
Namun, berdasarkan peninjauan Mendagri selama sebulan terakhir, tidak semua daerah memiliki program semacam itu. Padahal, PPKM ini mensyaratkan dilaksanakan sampai ke tingkat rukun Tetangga.