Mabes Polri Pantau Dugaan Investasi Bodong 212 Mart
Hingga saat ini, kata Argo, kasus ini sedang diselidiki jajarannya di tingkat daerah. Dia bilang, penyidik bakal mempelajari kasus ini terlebih dahulu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mabes Polri turun tangan terkait laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda. Polri memastikan bakal menyelidiki kasus tersebut.Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut setiap laporan yang disampaikan oleh siapapun warga negara tentunya bakal diusut oleh pihak kepolisian secara professional.
"Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan, polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Hingga saat ini, kata Argo, kasus ini sedang diselidiki jajarannya di tingkat daerah. Dia bilang, penyidik bakal mempelajari kasus ini terlebih dahulu."Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim advokasi dari investor 212 Mart, melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang dilakukan oleh pengelola atau manajemen 212 Mart yang sudah berdiri sejak 2018 silam.Disampaikan oleh I Kadek Indra K.W Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (30/4/2021) sore di Mako Polresta Samarinda.
Dia menjelaskan, duduk perkara awal, pada tahun 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di group chat WhatsApp berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Secara berjamaah atau bersama- sama dengan tujuan memajukan perekonomian umat Islam di ibu Kota Kalimantan Timur ini.
Diketahui gerakan pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta). "Pembentukan 212 Mart di Kota Samarinda pada tahun 2018 lalu dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelasnya mengawali pernyataan.
Terdiri dari beberapa pengurus yaitu PN (Ketua), RJ (Wakil Ketua), HB (Bendahara), dan MS yang kini sebagai terlapor. Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.
Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer di rekening, sejumlah setidak-tidaknya atau minimal Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak atau maksimal Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
"Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, pertama 212 Mart Jalan AW Sjahranie (2018), Jalan Gerilya dan Bengkuring (2019)," sebut I Kadek Indra K.W dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488,- Sedangkan tahun berikutnya 2019, Toko 212 Mart Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466,- Dan Jalan Bengkuring sebesar Rp 81.700.000,-. Jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954,- dari para investor yang secara bersama-sama mengumpulkan.
Diketahui pula, ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu. Dari dana investasi terkumpul tahun 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda pada investor yang menyetor investasi.
Namun kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang. Lalu setelah terkumpul dana investasi, HB, selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT. KMB menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola Toko 212 Mart, Tim Advokasi 212 Mart Samarinda.
Diketahui pula, HB merupakan Direktur PT tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan menjadi pengelola penuh Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda. Diduga tidak ada perjanjian ataupun Surat Kerjasama antara Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda. "Dengan PT. KMB tentang pengelolaan Toko 212 Mart," sambung I Kadek Indra K.W.
Terhitung operasional Toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018 hingga 2020 berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada bulan Oktober 2020, muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan. Supplier UMKM yang menitip barang di Toko 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun tidak terbayarkan alias menunggak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/toko-212-mart-samarinda.jpg)