Hotline Public Service
Asyik, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan PBB
Berikut ini pertanyaan pembaca kepada instansi dan institusi terkait dan sudah dijawab serta ditayangkan di koran Tribun Jateng.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca kepada instansi dan institusi terkait dan sudah dijawab serta ditayangkan di koran Tribun Jateng.
Kapan Samsat Ada Program Penghapusan Denda Pajak
Selamat pagi Tribun Jateng. Yang terhormat untuk Samsat di Kota Semarang. Mohon keterangan kapan ada program pengampunan denda pajak STNK dan pengampunan untuk balik nama. Denda pajak dihapus mulai kapan ya. Terima kasih atas informasinya.
Pengirim Dahniil HP 081283881xxx
Jawaban:
Terima kasih pertanyaannya. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari beberapa penanya sebelumnya dengan materi pertanyaan sama. Memperbarui jawaban kami sebelumnya. Untuk penghapusan denda pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah berlaku mulai 6 Mei sampai 6 September 2021. Monggo silakan dimanfaatkan hal ini. Terima kasih. (rez)
Mustolih
Kasi PKB UPPD Samsat Semarang 1
--------------------------
Apakah Ada Pemutihan Denda PBB di Kota Semarang?
Selamat siang Tribun Jateng. Saya mendengar informasi bahwa ada pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang, ya? Jika benar, lalu bagi wajib pajak bagaimana cara pengajuannya? Apa saja syaratnya? Terima kasih banyak atas penjelasannya.
Dari Ravy HP: 082134100xxx
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Bapenda Kota Semarang memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka memeriahkan Ulang Tahun ke-474 Kota Semarang. Untuk periode pembayaran sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2021. Pembebasan denda (pemutihan) sudah otomatis tanpa pengajuan, begitu melakukan pembayaran, jika ada tunggakan pajak langsung dibebaskan dendanya. Demikian, terima kasih. (rez)
dr Widoyono
Plh Kepala Bapenda Kota Semarang