Larangan Mudik
Baru Hitungan Jam Larangan Mudik, Polisi Tahan Truk Angkut Orang di Bak, Begini Alasan Sopir
Baru hitungan jam larangan mudik berlaku kepolisian telah mengamankan satu unit truk di depan gerbang tol Cikarang Barat tepatnya di KM 31.
"Semua kendaraan dicek baik kendaraan pribadi atau umum. Bagi perjalanan yang dilarang selain non mudik seperti angkutan barang logistik, kedukaan atau mengantar orang sakit, serta ibu hamil yang ingin melakukan persalinan, di luar itu tidak boleh lakukan perjalanan," ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, untuk keperluan perjalanan dinas para masyarakat yang bekerja juga masuk dalam pengecualian perjalanan tersebut.
Truk bermuatan sayur dan orang diamankan pihak kepolisian saat masa penyekatan mudik di ruas jalan tol Cikarang Barat KM 31 Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Namun, kata dia harus disertakan surat tugas dengan tanda tangan cap basah dari pimpinan perusahaan atau lembaga.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 119 120 121 122 Masyarakat Sejahtera Negara Kuat
Baca juga: Puisi Aide Memoire Umbu Landu Paranggi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 6 Mei 2021, Capricorn Perlu Taktik dan Strategi yang Tepat
"Misal dinas, ada surat cap basah tanda tangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI, Polri, ASN," tuturnya.
Sedangkan, untuk masyarakat umum yang juga ingin melakukan perjalanan kata Sambodo, harus menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menjelaskan maksud perjalanan.
Tak hanya itu, seluruhnya juga harus menyertakan surat bebas Covid-19 yang menunjukkan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Untuk masyarakat umum ada keterangan surat dari kepala desa terkait dengan tujuan perjalanan. Di luar itu akan kita putar balikan," sambungnya," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Resmi Berlaku, Polisi Amankan Truk Bermuatan Orang, Mengaku Baru Pulang dari Pasar,