Berita Nasional
Jawa Tengah Jadi Laboratorium, Kemenham Jateng Gelar Rakor Susun Peta Jalan Pelanggaran HAM Berat
Kemenham Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Jalan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Jalan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, selasa (14/10/2025).
Acara strategis ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, serta mempertegas komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Peserta Lintas Sektor, Bukti Keseriusan Pemerintah
Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis yaitu, Direktur Pelayanan HAM Direktorat PDK Kemenham RI, Osbin Samosir, Kepala Kanwil Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Jateng, Septian Asriwanto, Perwakilan Gubernur Jawa Tengah, DPRD, Pangdam, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, dan pengadilan, Kepala LPSK, Biro Hukum, Dinas Sosial, Disdik, BPBD, Kesbangpol, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Serta unsur masyarakat sipil lainnya.
Kehadiran lintas lembaga ini menandakan semangat kolaboratif dalam menyusun strategi pemulihan keadilan secara berkelanjutan.

Baca juga: Kemenham Jateng Bangun Kesadaran HAM Komunitas Bantul, Dukung Pembentukan Kanwil HAM di Yogyakarta
Langkah Strategis untuk Masa Depan Berkeadilan
Dalam sambutannya, Osbin menekankan bahwa penyusunan peta jalan ini merupakan bagian dari upaya memulihkan martabat korban, mencegah pengulangan, serta membangun rekonsiliasi nasional berbasis kebenaran dan keadilan.
“Pendekatan non-yudisial ini bukan untuk menggantikan jalur hukum, namun menjadi pelengkap yang menitikberatkan pada rekonsiliasi, pemulihan, dan pembelajaran sosial. Inilah wujud nyata restorative justice dalam konteks HAM berat,” ujar Osbin Samosir.
Jawa Tengah sebagai Laboratorium Rekonsiliasi
Jawa Tengah dinilai memiliki posisi strategis karena kompleksitas sejarah sosial-politiknya, menjadikannya kawasan yang ideal sebagai laboratorium rekonsiliasi dan kemanusiaan.
Dalam konteks ini, Kanwil Kemenham Jawa Tengah bertindak sebagai fasilitator dan katalisator untuk menghubungkan berbagai elemen kunci di daerah.
Baca juga: KemenHAM Jateng Perkuat Hak Pelaku Usaha Informal untuk Wujudkan Ekonomi Inklusif
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Tim PPHAM, yang bertugas melakukan FGD, mendengar langsung suara korban dan keluarga, serta menyusun konsep final Peta Jalan Penyelesaian.
Dalam penutupan acara, seluruh peserta diharapkan memberikan masukan konstruktif sebagai kontribusi dalam penyusunan pedoman nasional penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Ini menjadi bagian dari perjalanan besar bangsa menuju pemulihan, keadilan, dan pengakuan terhadap seluruh korban pelanggaran HAM.
“Ini bukan sekadar dokumen, melainkan komitmen moral dan kebangsaan. Kita ingin memastikan bahwa sejarah kelam tak terulang, dan korban mendapatkan pengakuan serta pemulihan yang layak,” tutup Mustafa Beleng, Kakanwil Kemenham Jateng. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.