Berita Semarang
Lima Perusahaan di Semarang Cicil Bayar THR ke Pekerja
Lima perusahaan di Kota Semarang membayar tunjangan hari raya (THR) secara bertahap atau mencicil
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima perusahaan di Kota Semarang membayar tunjangan hari raya (THR) secara bertahap atau mencicil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, telah mengirimkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan surat edaran Wali Kpta Semarang mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja.
Isi surat edaran tersebut diantaranya THR dibayar secara tunai paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun demikian masih ada perusahaan yang hanya mampu membayar secara bertahap.
Pihaknya telah meminta perusahaan menginformasikan kepada Disnaker mengenai pelaksanaan pembayaran THR melalui http://smg.city/laporthr2021.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 150 perusahaan yang telah menginformasikan terkait pembayaran THR di masing-masing perusahaan. Dari jumlah itu, lima perusahaan tercatat membayar THR secara bertahap atau dicicil.
"Kami kirim sistem aplikasi kepada perusahaan untuk diisi. Sejauh ini, ada 150 perusahaan yang telah mengisi dan telah membayar THR secara tunai. Sementara, ada lima perusahaan yang membayar bertahap," paparnya, Jumat (7/5/2021).
Dia meminta perusahaan yang membayar THR secara bertahap agar membuat kesepakatan dengan pekerjanya. Jika tidak dapat bersepakat, Disnaker akan turun tangan untuk melakukan mediasi. Pihaknya membuka posko aduan mengenai pelaksanaan THR.
"Kalau ada aduan, pekerja dan perusahaan tidak bisa memecahkan persoalan mereka, kami akan melakukan tripartid," tambahnya.
Sutrisno melanjutkan, Disnaker Kota Semarang bersama Disnakertrans Jawa Tengah telah melakukan sidak ke beberapa perusahaan. Pihaknya memberi imbauan dan memastikan THR diberikan sesuai aturan.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, THR paling lambat memang dibayar tujuh hari sebelum hari raya secara penuh.
Itu anjuran pemerintah agar masyarakat bisa menikmati lebaran. Namun demikian, perlu juga melihat kondisi perusahaan.
"Perusahaan yang tidak memungkinkan, karyawannya sendiri harus bisa memaklumi. Tapi, itu harus didiskusikan bersama antara perusahaan dan karyawan.
Jangan sampai sama sekali tidak ada. Yang jelas, kedua belah pihak harus sepakat," terang politisi Gerindra tersebut.
Dia menyarankan, ada perjanjian hitam di atas putih alias perjanjian secara tertulis antara perwakilan karyawan dan perusahaan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan, semisal terjadi kemoloran dengan berbagai alasan. (eyf)
Cemburu Pacarnya Diajak Pergi Saat Tahun Baru, Jadi Pemicu Penyerangan di Jalan Cinde Semarang |
![]() |
---|
SMKN 5 Semarang Diserang 6 Orang Tak Dikenal, 1 Pelajar Kena Luka Bacok |
![]() |
---|
Disdukcapil Semarang Jemput Bola Bantu Korban Banjir Bandang Urus Dokumen Kependudukan |
![]() |
---|
Panen Raya Jambu Kristal Tembus 2 Kuintal Per Minggu di Kebun Buah Agro Cepoko Semarang |
![]() |
---|
Inilah Sosok RA Tukang Ojek Menyamar Menjadi Wanita Saat Sedang Mencuri BH di Semarang |
![]() |
---|