Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mudik Lokal Juga Dilarang, Bagaimana dengan Wilayah Aglomerasi?

keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan upaya untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/ SAIFUL MA'SUM
Penyekatan arus mudik oleh tim gabungan TNI Polri, Dishub, dan Satpol PP Kendal di oerbatasan Batang-Kendal, Jumat (7/5/2021). 

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adapun sektor esensial yang dimaksud yakni sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik.

Kemudian beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, seni, sosial dan budaya.

Sektor esensial itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Adita melanjutkan, aktivitas transportasi publik di wilayah aglomerasi juga dapat beroperasi secara terbatas. Ia menyebut, pemerintah juga tidak akan menerapkan penyekatan transportasi di wilayah tersebut.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada," ujar Adita.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta tetap memberikan layanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun berikut delapan wilayah aglomerasi yang telah ditentukan oleh pemerintah

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

3. Bandung Raya;

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);

5. Yogyakarta Raya;

6. Solo Raya;

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila);

8. dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lokal Juga Dilarang, Satgas: Mohon Maaf, Ini Keputusan Politik Negara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved