Pagar Bambu Perumahan Tulus Harapan Sendangmulyo Semarang: Pagar Besi Kami Dibongkar
Pagar besi perumahan yang terpasang di Blok C RT 9 RW 9, Sendangmulyo, Tembalang, dibongkar paksa.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis : Iwan Arifianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Perumahan Tulus Harapan geram.
Pasalnya pagar besi perumahan yang terpasang di Blok C RT 9 RW 9, Sendangmulyo, Tembalang, dibongkar paksa.
Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang didampingi oleh Polsek Tembalang dan beberapa pihak lainnya.
Kejadian pembongkaran dilakukan pada Rabu (14/4/2021) pukul 10.00 WIB.
Kini, untuk menutupi pagar perumahan mereka menyiasatinya dengan memasang bambu.
Ketua RT 9, Bambang Budi Santosa mengatakan, pembongkaran tersebut tanpa dasar yang jelas.
Petugas di lapangan meliputi Satpol PP, Polsek Tembalang, Pihak Kecamatan, Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak lainnya, terhitung bertindak sewenang-wenang.
Mereka membongkar pagar besi sepanjang 6 meter tinggi 1,5 meter hanya bermodalkan surat pernyataan bersama tertanggal Kamis 27 Agustus 2020.
Padahal, kata dia, surat tersebut dibuat tanpa kesepakatan seluruh warga RT 9 RW 9 Sendangmulyo.
Surat juga dinilai cacat lantaran tertulis Kelurahan Sendangmulyo, Pedurungan, Kota Semarang.
Seharusnya Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
"Oknum satpol PP membongkar tanpa surat pemberitahuan ke RT.
Selain itu, pada saat pembukaan paksa tersebut tanpa menunjukan surat perintah dari Satpol PP," jelas Budi kepada Tribunjateng.com, Sabtu (8/5/2021).
Dia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat warga RT 9 RW 9 melakukan pertemuan untuk membahas pembangun gapura dan pintu masuk sekira bulan Juli 2014.