Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tadarus

TADARUS: Ibadah di Hari Raya Idulfitri

Di hari raya Idul Fitri umat Islam dituntut untuk melakukan beberapa amal ibadah, baik yang bersifat wajib maupun yang sunnah

Editor: iswidodo
tribunjateng/ist
KH. Masruchan Bisri | Pengasuh Ponpes Askhabul Kahfi 

Oleh KH. Masruchan Bisri | Pengasuh Ponpes Askhabul Kahfi

TRIBUNJATENG.COM - Umat muslim memiliki banyak hari raya, satu di antaranya adalah hari raya Idul Fitri. Dinamakan Idul Fitri karena ini merupakan siklus tahunan yang selalu datang dan pergi, berputar secara terus menerus, karena sifatnya yang demikian inilah maka ia di sebut "Id" yang secara lughoh artinya ulangan atau putaran.

Di hari raya Idul Fitri umat Islam dituntut untuk melakukan beberapa amal ibadah, baik yang bersifat wajib maupun yang sunnah, yang bersifat wajib yaitu berupa zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang Islam baik laki - laki maupun perempuan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bahwa Rosulullah SAW memfardhukan zakat fitrah, berupa 1 sho` kurma atau 1 sho` gandum terhadap budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil maupun dewasa, dan Rosulullah SAW perintah untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan Salat Idulfitri.

Zakat Fitrah seperti sujud sahwi dalam sholat, maksudnya, sujud sahwi dalam sholat untuk melengkapi kekurangan di dalam sholat apabila ada sunah ab`adh yang tertinggal, sedangkan zakat fitrah untuk melengkapi kekurangan di dalam puasa, seperti perbuatan yang tidak bermanfaat (lahwun) atau ucapan yang kotor (rofast).

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, Nabi bersabda:" Zakat fitrah itu mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan dari ucapan kotor". Dan di dalam hadits lain yang di riwayatkan oleh Jarir RA, Nabi bersabda :"Puasa di bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah) kecuali dengan zakat fitrah".

Syarat Zakat Fitrah

Syarat zakat fitrah ada tiga, yaitu:

1) Orang Islam
2) Menemui dua waktu yaitu antara bulan Ramadan dan bulan Syawal. Seandainya ada bayi yang lahir sesaat sebelum maghrib di akhir bulan Ramadan dan memasuki permulaan bulan Syawal, maka bayi tersebut wajib dizakati seperti orang dewasa yaitu 1 sho` / 2,4 kg, kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kg.

3) Mempunyai kelebihan harta pada malam hari raya dan siang harinya untuk kebutuhan dirinya dan orang - orang yang menjadi tanggungannya seperti anak, istri, orang tua dan lainnya.

Waktu mengeluarkan zakat firah yaitu mulai awal Ramadan sampai akan dilaksanakannya Salat Idulfitri. Zakat setelah Salat Idulfitri hukumnya makruh dan mengakhirkannya setelah hari raya Idul Fitri hukumnya haram, kecuali ada udzur, seperti yang akan diberi (mustakhiq) sedang berpergian.

Amalan Sunah Saat Idulfitri

Banyak amal sunah yang dianjurkan untuk dilakukan di hari raya Idul Fitri, antara lain yaitu :

a) Ihya`ul lail (menghidupkan malam hari raya) dengan memperbanyak ibadah seperti shalat sunnah, baca Alquran, dzikir dan ibadah lainnya.

b) Perbanyak bacaa takbir
QS Al Baqoroh ayat 185:" Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur".

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved