Berita Semarang
Kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang Naik, dari Pemudik hingga Klaster Keagamaan
Ani menambahkan seorang pemudik dari Bekasi dengan tujuan Desa Boto, Kecamatan Bancak, ditempatkan di rumah singgah Hotel Garuda Getasan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak tujuh pemudik yang baru tiba di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan positif Covid-19.
Hasil tersebut diketahui setelah mereka menjalani uji cepat antigen yang dilakukan petugas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dr Ani Raharjo mengatakan, ketujuh pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri oleh pemerintah desa setempat dan di rumah singgah.
"Lima pemudik ditempatkan di rumah singgah Suwakul. Mereka berasal dari Kalimantan, NTB dan Boyolali dengan tujuan Ungaran Timur, Bandungan dan Ungaran Barat," kata Ani dalam keterangan tertulis Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Tengku Zulkarnain Terpapar Covid-19 dari Dakwah Keliling di Riau, Ini Riwayat Perjalannnya
Baca juga: Kesiapan Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Menjelang, Selama dan Setelah Libur Idul Fitri 2021
Baca juga: Cegah Covid-19, MUI Imbau Warga Kudus Batasi Silaturahmi Tatap Muka
Baca juga: 4.000 Kematian 2 Hari Berturut-turut, Covid-19 India Juga Mengancam Dunia
Ani menambahkan seorang pemudik dari Bekasi dengan tujuan Desa Boto, Kecamatan Bancak, ditempatkan di rumah singgah Hotel Garuda Getasan.
Sedangkan satu pemudik positif dari Batang Bungo Tebo, Jambi, tujuan Desa Brongkol, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, menjalani isolasi mandiri di desa tujuannya.
Selain dari pemudik, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang juga menemukan klaster penularan dari kegiatan keagamaan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang.
Sebanyak tiga orang dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini sedang di-tracing kontak eratnya.
Sementara itu Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
“Saat ini Kabupaten Semarang termasuk zona risiko sedang atau oranye. Kegiatan warga termasuk pelaksanaan shalat Idul Fitri akan diatur dengan ketat,” tegasnya.
Pengaturan kegiatan shalat Idul Fitri, lanjut Ngesti, akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan tokoh agama.
Dikatakan, penentuan lokasi dan izin melaksanakan salat Idul Fitri memperhatikan zonasi sangat mikro.
Khusus untuk zona merah, tidak dianjurkan pelaksanaan shalat di lapangan terbuka.
Shalat Id hanya dapat dilakukan di mushala dan masjid dengan pembatasan jemaah lebih dari separuh kapasitas normal.(*)
Berita terkait klaster covid-19
Berita terkait Semarang
Berita terkait pemudik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang Melonjak, dari Klaster Keagamaan dan Pemudik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-corona10.jpg)