Berita Regional
Siswi SMK Buang Bayi di Selokan, Aborsi Sendiri dengan Obat Rp 2 Juta yang Dibeli secara Online
Remaja berinisial TA, warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena membuang bayi yang digugurkannya.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tagan TA, antara lain pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.
Atas perbuatan itu, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Siswi SMK yang Buang Bayinya di Selokan, Beli Obat Aborsi Rp 2 Juta Pakai Uang Arisan"
Baca juga: H-1 Terminal Pekalongan Terpantau Sepi, Antisipasi Pemudik Tetap Dilakukan
Baca juga: Ini Alasan Asnawi Mangkualam Ingin Hengkang dari Ansan Greeners Klub Liga 2 Korea Selatan
Baca juga: Ini Deretan Nama-nama Pemain Top Dunia dalam Daftar Rencana Belanja Jose Mourinho di AS Roma
Baca juga: Para Pemudik Asyik Berfoto Ria di Gerbang Kota Tegal, Jadi Lambang Kelegaan