Berita Regional
Siswi SMK Buang Bayi di Selokan, Aborsi Sendiri dengan Obat Rp 2 Juta yang Dibeli secara Online
Remaja berinisial TA, warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena membuang bayi yang digugurkannya.
TRIBUNJATENG.COM - Remaja berinisial TA, warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena membuang bayi yang digugurkannya.
TA menggugurkan bayi dengan meminum obat aborsi seharga Rp 2 juta.
Obat tersebut dibelinya secara online.
Baca juga: Agus Ancam Sebar Foto Syur PNS Cantik, Pelaku Minta Rp 300 Juta
Baca juga: Romsih Tersungkur Tewas Sesaat Setelah Menangis di Depan Tetangga, Cerita kepala Habis Dipukuli
Baca juga: Wagimin Klaten Pasrah Mobilnya Terbakar Seusai Beli BBM 600 Liter
Baca juga: Ucapan Idul Fitri Lebaran 2021 Dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa Dibagikan WA IG FB
"Dia membeli uangnya dari hasil arisan.
Setelah sekitar 3 hari minum, pada tanggal 8 Mei 2021 pagi TA merasakan mules, keluar cairan (dari alat kelaminnya) lalu ke kamar mandi dan melahirkan di situ tanpa bantuan orang lain," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang M Alfan, saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).
Usia kandungan 8 bulan
Menurut Alfan, kasus tersebut terungkap setelah warga di Desa Tempurejo melaporkan adanya penemuan jasad seorang bayi di selokan dekat apotek.
Saat itu, warga sempat mengira isi di plastik tersebut adalah bangkai kucing.
Lalu, polisi pun segera meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk kekasih TA yang diduga ayah dari jasad bayi itu.
Setelah itu, polisi mengamankan TA di indekosnya di daerah Tempuran.
Di depan polisi, TA mengaku usia kandungannya sudah delapan bulan saat digugurkan.
Dirinya juga mencoba merahasiakan kehamilannya dari teman dan orangtua dengan berdalih selesai operasi usus buntu.
Saat ini TA telah diamankan di kantor polisi.
Namun, kata Alfan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapas Magelang.
"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tagan TA, antara lain pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.
Atas perbuatan itu, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Siswi SMK yang Buang Bayinya di Selokan, Beli Obat Aborsi Rp 2 Juta Pakai Uang Arisan"
Baca juga: H-1 Terminal Pekalongan Terpantau Sepi, Antisipasi Pemudik Tetap Dilakukan
Baca juga: Ini Alasan Asnawi Mangkualam Ingin Hengkang dari Ansan Greeners Klub Liga 2 Korea Selatan
Baca juga: Ini Deretan Nama-nama Pemain Top Dunia dalam Daftar Rencana Belanja Jose Mourinho di AS Roma
Baca juga: Para Pemudik Asyik Berfoto Ria di Gerbang Kota Tegal, Jadi Lambang Kelegaan