Berita Kendal
BP Polisi Polda Jateng Gadungan Tipu 2 Wanita Kendal: Janji Menikahi Hingga Rugi Belasan Juta Rupiah
Dua wanita asal Kaliwungu, Kendal diperdaya seorang pria polisi gadungan, BP.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dua wanita asal Kaliwungu, Kendal diperdaya seorang pria polisi gadungan, BP.
BP mengaku seorang anggota Polisi Polda Jateng.
Korban pun mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Baca juga: Mbah Senah Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan: Penuhi Wasiat Almarhum Suami
Baca juga: Ini Alasan Orang Tua di Temanggung Bunuh dan Simpan Mayat Anak di Kamar: Ada Bujukan Ruwat Dukun H
Baca juga: Heboh Orangtua di Temanggung Simpan Mayat Anak Perempuan di Kamar, Tersisa Kulit dan Tulang
Baca juga: Gejala Diabetes Muncul di Jari Kaki, Jadi Pertanda Gula Darah Tinggi
Seorang warga Kelurahan Proyonanggan Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, BP (38) mengaku sebagai Polisi di Polda Jateng berpangkat Iptu.
Ia pun diringkus jajaran Satreskrim Polres Kendal.
BP dibekuk setelah memperdaya dua wanita asal Kaliwungu, Kendal.
Masing-masing adalah DF (21) dan RZ (46) yang menjadi korban penipuan BP hingga rugi belasan juta rupiah.
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, BP adalah karyawan swasta yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menipu korbannya.
Ia ditangkap setelah korban DF melaporkan penipuan yang dilakukan BP hingga menyebabkan sejumlah uang dan perhiasannya raib.
Kompol Donny menerangkan, penipuan yang dilakukan BP terjadi secara berkelanjutan sejak 6-11 April 2021.
Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan korban untuk dinikahi dalam waktu dekat.
Guna meyakinkan korban, tersangka membeli baju polisi berpangkat Iptu di Yogyakarta.
Baju tersebut terus dibawanya di mobil untuk mengelabuhi korban.
"Penipuan secara berkelanjutan itu dilakukan dengan cara membujuk rayu, tipu muslihat dan berkata bohong kepada korban. Hingga korban bersedia menyerahkan uang dan perhiasannya dengan iming-iming akan dinikahi," terang Wakapolres, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku sebagai lulusan Akademi Kepolisian dan berstatus duda.
Atas laporan dari korban yang merasa ditipu karena tak kunjung dinikahi, BP diringkus pada 26 April lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"BP alias AP alias MM ini mengaku polisi untuk menipu korbannya. Setelah itu hartanya (korban) diambil. Tersangka juga seorang residivis kasus penggelapan," tuturnya.
Kepada polisi, BP mengaku pernah memiliki cita-cita menjadi polisi, namun tidak kesampaian.
Ia pun nekat mengaku sebagai polisi untuk merampas harta para korbannya.
"Saya hanya mengaku saja, seragam ini (seragam polisi-red) saya beli di Yogyakarta Rp 450 ribu, tapi gak saya pakai. Saya taruh di mobil saja, mereka (korban) sudah percaya," terangnya.
BP mengaku hanya meminta uang dan perhiasan korban untuk keperluannya, dengan janji akan dinikahi. "
Enggak pernah ngapa-ngapain, hanya minta uang dan perhiasannya saja," tutup BP. (Sam)