Hotline Semarang
Hotline Semarang : Jarak Berapa Lama Setelah PHK Bisa Cairkan Dana JHT
Saya adalah karyawan di Semarang yang memiliki kepesertaan di BPJamsostek. Saat ini saya keluar dari kantor saya
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
Halo Tribun Jateng. Saya adalah karyawan di Semarang yang memiliki kepesertaan di BPJamsostek. Saat ini saya keluar dari kantor saya, tapi kapan bisa mengambil atau mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ya?
Informasinya sudah dapat langsung bisa dicairkan namun ternyata ada masa tunggu. Mohon penjelasannya. Terima kasih 081543333xxx
Jawaban:
Untuk pencairan JHT memang ada masa tunggu satu bulan setelah berhenti bekerja. Hal ini memberikan waktu kepada pemberi kerja agar melaporkan tenaga kerja yang berhenti tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek tempat terdaftarnya pemberi kerja tersebut.
Baru setelah dinonaktifkan (dilaporkan berhenti pada bln ini misalnya) maka satu bulan berikutnya tenaga kerja bisa mengajukan pencairan JHT. Demikian, terima kasih. (rez)
Teguh Wiyono
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Pemuda Kota Semarang