Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kondisi Terkini Emak-emak yang Maki-maki Kurir saat Antar Pesanan, Harus Mengungsi dari Rumah

"Kalau sellernya komplain karena packing-nya beda dari semulanya, makanya ini saya videoin," ujar kurir

Editor: muslimah
facebook
emak-emak marahi kurir 

"Sampai kapan aku dan ibuku harus jauh dari rumah, ini semua karena kalian," tulisnya di Insta Story.

Denaya mengaku harus pindah dari satu hotel ke hotel lain.

"Dari satu hotel ke hotel lain, kangen rumah rasanya," tulis Denaya.

d
emak maki kurir (Instagram)

Meski begitu TribunnewsBogor.com belum bisa memastikan dua akun tersebut benar wanita yang memaki kurir atau bukan.

Sementara itu melansir Tribunnews.com, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pembeli sebagai konsumen memang berhak keluhannya didengarkan.

Tetapi, tidak dibenarkan jika keluhan itu disertai makian hingga hujatan.

"Kendati konsumen berhak didengar keluhannya dan diselesaikan masalahnya.

"Namun tindakan merendahkan, mengumpat dan menghujat ketika komplain adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," ucap Tulus dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (17/5/2021).

Lanjut Tulus, keluhan pembeli seharusnya tak perlu melibatkan amarah.

Mengingat, tujuan dari komplain yakni menyelesaikan masalah.

"Orientasi komplain adalah menyelesaikan masalah."

"Bukan mengumbar amarah dan potensi munculkan masalah baru," tambahnya.

Menurutnya, pembeli dalam menyampaikan komplain harus sesuai mekanisme yang benar.

"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen)."

"Tetapi untuk menyampaikan komplain ada tata cara dan mekanismenya dengan mengedepankan orientasi pada penyelesaian masalah," ucap Tulus.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved