2 Dukun Sebut Bocah Temanggung Titisan Genderuwo, Dibiarkan Meninggal Tanpa Kubur
tersangka Hariyono yang mengaku sebagai dukun di Desa Bejen memberitahu orangtua korban bahwa anaknya merupakan titisan mahluk ghaib genderuwo.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Atas kejadian itu, orangtua korban dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Tersangka asisten dukun dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Dan tersangka dukun dijerat Pasal 55 KUHP jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Keempat tersangka diancam hukuman penjara maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Sedangkan orangtua korban ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas.