Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Inilah Sosok Hariyono Dukun Tersangka Meninggalnya Aisyah Temanggung, Mayat Disimpan di Kamar

Empat tersangka kasus meninggalnya Aisyah alias AL (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dihadirkan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Empat tersangka kasus meninggalnya Aisyah alias AL (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Masing-masing adalah Marsidi (43) ayah kandung korban, Suwartinah (39) ibu kandung korban, Hariyono (56) dukun, dan Budiyono (43) asisten dukun.

Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kedua orangtua korban dan dukun terlihat tertunduk.

Baca juga: Heboh Orangtua di Temanggung Simpan Mayat Anak Perempuan di Kamar, Tersisa Kulit dan Tulang

Baca juga: Dukun Kasus Meninggalnya Aisyah Temanggung: Kepala Bocah Dibenamkan ke Bak Mandi Bagian dari Ruwat

Baca juga: Ini Alasan Orang Tua di Temanggung Bunuh dan Simpan Mayat Anak di Kamar: Ada Bujukan Ruwat Dukun H

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 20 Mei 2021, Aries Pilih-pilih Bukan Berarti Terlalu Selektif

Sementara asisten dukun tampak santai mengikuti serangkaian gelar perkara.

Keempat tersangka digelandang mengikuti konferensi pers sekiranya pukul 16.00.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Keempat orang ini adalah orangtua korban, dan dua orang pekerja swasta yang mengaku dukun dan asistennya ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan meninggal," terangnya.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian  itu diperkirakan pada awal Januari 2021. Sedangkan terungkap pada, Minggu (16/5/2021).

"Modusnya tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air bak mandi sehingga kehabisan nafas dan meninggal. Dari keterangan tersangka kedua orangtua korban, tindakan membenamkan kepala korban ke air dilakukan oleh dia orang lain, yaitu dukun dan asitennya. Katanya, ini bagian dari proses ruwat," ujarnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dianggap Nakal

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap A, bocah perempuan asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. 

Setidaknya 4 orang telah diperiksa polisi atas kasus ini.

Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S) dan tetangga korban (H dan B). 

Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved