Berita Regional
J Tembak Mati S Tetangganya, Tak Terima Anak Dipukul Korban
Seorang pria warga Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, berinsial J (31) menembak S, tetangganya sendiri karena tak terima anaknya dipukul.
Editor:
galih permadi
Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna biru milik tersangka, satu pucuk senjata penabur, dua butir proyektil penabur, satu set pakaian korban, sebilah parang, satu buah dompet, dan dua buat telepon genggam.
Tersangka J dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Anaknya Dipukul, Pria di Kaltara Tembak Kepala Tetangga hingga Tewas"
Berita Terkait