Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Mbak Wiwit Purbalingga Babak Belur Dihajar 6 Pemuda Lantaran Tolak Pesta Miras, 3 Pelaku Buron

Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang wanita yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang wanita yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang wanita yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi. 

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Baca juga: Mukjizat Mbah Sabar Semarang Tertimpa Runtuhan Rumah, Istri: Saya Kira Sudah Meninggal

Baca juga: Kabar Duka, Prof Ahmad Ansori Mattjik Mantan Rektor IPB University Bogor Meninggal Dunia di Jakarta

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Mesum, Wisata Pantai Ilegal di Tegal Ini Jadi Favorit Dikunjungi Muda-mudi

Baca juga: Pengakuan Shandi Anak Bunuh Ayah Kandung di Semarang: Bapak Kondisi Mabuk Lalu Serang Saya

Korban pengeroyokan yaitu Wiwit Yuli Setyawan (34) warga desa setempat.

"Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan upaya penyelidikan hasilnya kita berhasil mengidentifikasi pelakunya. 

Tiga orang berhasil diamankan, Selasa (11/5/2021). 

Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam siaran pers kepada Tribunbanyumas.com.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu SR (29), AR (25) dan DR (23). 

Ketiganya merupakan warga Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga. 

Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama.

Disampaikan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku. 

Korban yang saat itu menolak kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. 

Selain itu, ditendang pada bagian kepala dan badan oleh enam pelaku tersebut. 

Akibat pengeroyokan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka diantaranya memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. 

Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak. 

Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. 

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved