Berita Regional
Beredar Kabar Dugaan Pungli Permohonan Pangkalan Elpiji, Ini Syarat & Penjelasan Pertamina
Sonny mengungkapkan, untuk memaksimalkan layanan elpiji kepada masyarakat desa dan gampong, pertamina punya program satu desa satu pangkalan elpiji.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Sales Manajer Area Pertamina Aceh Sonny Indro Prabowo menyatakan, agen penyalur elpiji, tidak boleh melakukan pungli terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan elpiji.
“ Agen penyalur elpiji di daerah, juga punya hak untuk menilai usulan permohonan masyarakat, untuk bisa atau tidak ditunjuk menjadi pangkalan elpiji,” ujar Sonny Indro Prabowo kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021) menanggapi adanya sinyalemen pungli dalam usulan permohonan untuk menjadi pangkalan elpiji di Aceh Barat Daya (Abdya).
Sonny mengungkapkan, untuk memaksimalkan layanan elpiji kepada masyarakat desa dan gampong, pertamina punya program satu desa satu pangkalan elpiji.
Baca juga: Sejumlah Calon Pengusaha Elpiji 3 Kilo di Abdya Keluhkan Adanya Kutipan Liar
Tapi untuk Aceh, realisasinya baru mencapai 72 persen atau baru ada 4.664 gampong dari 6.497 gampong yang ada di daerah ini.
Ini artinya, karena jumlah gampongnya di Aceh sangat banyak, belum seluruh gampong telah memiliki pangkalan elpiji.
Tentang kabar pungli dalam pengurusan izin penunjukan pangkalan elpiji di Abdya, kata Sonny, itu baru sinyalemen atau isu.
Namun begitu untuk memastikan ada atau tidak punglinyanya, pihaknya, saat ini telah menurunkan tim ke Abdya, untuk mengusut dugaan tersebut.
Syarat urus pangkalan
Sonny menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang perlu diurus seseorang untuk ditunjuk menjadi pangkalan elpiji.
Untuk tahap I, persyaratannya adalah buat surat permohonan, foto copy KTP, Foto Bangunan, Peta Lokasi dan surat rekomendasi dari pejabat setempat (keuchik/camat)
Tahap II, calon pangkalan yang dinyatakan lulus verifikasi dan wajib melengkapi seluruh kelengkapan dokumen serta melengkapi semua berkas.
Yaitu pangkalan wajib memiliki surat perizinan (NIB), surat izin usaha mikro/kecil. Calon pangkalan wajib menjual LPG 12 Bright 12 Kg, dan Bright gas 5,5 Kg dan 3 Kg.
Memiliki sarana dan fasilitas seperti papan pangkalan, spanduk harga eceran tertinggi (HET), spanduk promo Bright Gas, alat pemadam kebakaran, (Apar), timbangan, rambu-rambu, (Awas Api, Keselamatan, Dilarang Merokok, dll), Bak Air, untuk pendeteksi kebocoran.
Kemudian, pangkalan wajib mematuhi seluruh peraturan yang sudah ditetapkan keagenan dan PT Pertamina.