Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Bocah Ditenggelamkan di Temanggung karena Dianggap Nakal Dikenal Pandai Mengaji

Bocah perempuan, A (7), asal Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dikenal sangat aktif, memiliki banyak kawan dan pandai

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Gelar perkara kasus pembunuhan Aisyah (7) warga Bejen, Temanggung, Rabu (19/5/2021) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Bocah perempuan, A (7), asal Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dikenal sangat aktif, memiliki banyak kawan dan pandai mengaji.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021) sore.

"Keterangan yang kita himpun dari tetangga, korban ini sehari-hari aktif sesuai usianya. Dia juga punya kelebihan pintar mengaji dan aktif berkawan," papar Setyo.

Tapi, orangtuanya, M (43) dan S (39) percaya pada H (dukun) yang menyebut bahwa buah hatinya itu nakal karena titisan makhluk dunia lain alias genderuwo.

Orangtuanya pun mengikuti petunjuk H agar korban diruwat dengan cara dibenamkan kepalanya di bak mandi berisi air, sampai tewas.

Tujuannya agar sifat nakal korban hilang saat hidup kembali.

"Kalau dikatakan nakal, kita akan mengalami kesulitan untuk menentukan standar kenalannya itu sejauh apa. Apalagi dengan anak usia 7 tahun, memang masih dalam proses pertumbuhan dan membutuhkan jati diri," tutur Setyo.

Setyo menyebut korban merupakan anak kedua dari pasangan M dan S.

Dia masih memiliki kakak perempuan yang usianya 16 tahun dan kini tinggal di rumah kakeknya.

Kakak korban, lanjut Setyo, mengetahui aksi yang dilakukan orangtuanya terhadap korban.

Akan tetapi dia diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.

"Kakak perempuan korban tahu perbuatan  orangtuanya itu, tapi dia diancam supaya tidak cerita ke siapapun. Sekarang kakaknya diasuh kakeknya," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Hingga akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian korban, yakni ayah korban M (43), ibu korban S (39), dukun H (56) dan asistennya B (43).

Untuk pekerjaan masing-masing pelaku si orang tua korban, ayahnya penderes karet, sedangkan ibunya penjahit di rumah.

"Untuk saudara H, itu merupakan karyawan swasta dan saudara B merupakan karyawan BUMN," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved