Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakak Curiga Adik Pulang Malam Tak Kenakan Pakaian Dalam, Ternyata Dinodai Guru Ngaji

Di Bekasi, Jawa Barat, seorang guru ngaji diduga berbuat asusila terhadap muridnya.

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI -- Di Bekasi, Jawa Barat, seorang guru ngaji diduga berbuat asusila terhadap muridnya.

Perbuatan itu dilakukan di dalam masjid di Kecamatan Setu.

Pria bernama Ujang Beni Ambari (41) kini menjadi tersangka karena memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berulang kali di dalam Masjid Al-Hadid.

Baca juga: 5 Anggota TNI Tertembak KKB Papua dalam Sehari

Baca juga: Mbak Wiwit Purbalingga Babak Belur Dihajar 6 Pemuda Lantaran Tolak Pesta Miras, 3 Pelaku Buron

Baca juga: Oknum Nakes Blora Tepergok Ngamar Bareng Istri Anggota Polisi: Pasangan Selingkuh Sama-sama Nakes

Baca juga: Ayah Mertua Syahrini Dirut Plaza Indonesia, Rosano Barack Pimpin Perusahaan Sejak Usia 30 Tahun

Pemerkosaan terjadi di kamar marbot di dalam masjid di Kecamatan Setu, pada 11 Mei 2021 lalu.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban pada pukul 00.00 WIB.

"Kan Ujang sebagai marbut dan pengajar ngaji, (korban) dijemput dan langsung (diantar) ke masjid," ujar Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo.

Selama di perjalanan, guru ngaji itu melancarkan rayuan mautnya dengan mengimingin mukena dan uang Rp400 ribu.

Kemudian, korban dibawa ke dalam kamar marbut di dalam masjid.

"(Pencabulan terjadi) di dalam masjid, ada kamar, samping mimbar," terang Kukuh.

Aksi pelaku terkuak saat korban pulang ke rumahnya dan diinterogasi sang kakak.

Kakak korban memiliki kecurigaan karena adiknya pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.

Hingga kemudian, adiknya bercerita terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut.

Kakak korban lantas melaporkannya ke polisi.

Saat ini Ujang Beni Ambari tengah ditahan di kepolisian dan akan diproses hukum.

Polisi menjerat Ujang Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP, Ujang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved