Berita Viral
Kalimat Habib Rizieq Terputus, Ia Mengusap Air Matanya saat Bacakan Pledoi
Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara tercintanya dan menjadi sarana medan juang dirinya
TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini membaca pledoi atau nota pembelaan.
Ada momen Habib Rizieq sempat menangis ketika membacakan pledoi atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dijatuhkan kepadanya.
Tangisnya pecah saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara tercintanya dan menjadi sarana medan juang dirinya.
Baca juga: Nakes Sampai Curhat, Covid-19 di Malaysia Memburuk, Korban Berjatuhan
Baca juga: Reaksi Rizieq Shihab saat Ditegur Hakim karena Pakai Atribut Palestina
Oleh karenanya, Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Setelah menyebutkan hal itu, pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Timur, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terlihat menangis.
Rizieq lantas berhenti berbicara dan melepas kacamatanya seraya mengeluarkan kain berwarna merah muda dari saku untuk mengelap air matanya.
Sekira 10 detik terdiam dan berusaha tenang, Rizieq kembali melanjutkan pembacaan pledoinya.

Diketahui, pada hari ini, Kamis (20/5/2021) PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Adapun dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI turut menjadi terdakwa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).
Soal Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria, Pakar Hukum: Itu Pemerkosaan, Pak Kapolda Kurang Piknik |
![]() |
---|
Cerita Siti Nekat Bawa Pulang Anak Majikan Asal Taiwan ke Tanah Air, Kini Komunikasi Terputus |
![]() |
---|
Cerita Unik Jokowi Kulineran di Bakmi Pak Pele Jogja, Bawa Piring, Habis Rp 3 Juta Apa yang Dipesan? |
![]() |
---|
Kisah TKI Bawa Pulang Anak Majikan Disabilitas Asal Taiwan Pulang ke Indonesia Tanpa Digaji |
![]() |
---|
Unik! Perumahan Gratis Khusus Para Janda, Ada Syarat dan Seleksi Ketat dengan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|