Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Congkel Jendela Pakai Obeng, Maling Gasak 2 Handphone

Tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu setelah berhasil melakukan aksi pencurian hasilnya kemudian dijual dan yang bertugas adalah IR

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini Video congkel jendela pakai obeng, maling gasak 2 handphone

Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap dua pelaku pencuri handphone dengan modus mencongkel jendela menggunakan obeng.

Dari aksi kejahatannya turut diamankan tiga handphone hasil curian.

Dua Pelaku diketahui bernama Imron Rosadi alias IR, warga Dukuh Karanganyar, Desa Sumbang, RT 12 RW 04, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Dan Khuzeni alias KH, warga Dukuh Srengseng, Desa Sumbarang, RT 12 RW 04, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu setelah berhasil melakukan aksi pencurian hasilnya kemudian dijual dan yang bertugas adalah IR.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, aksi pencurian berlangsung dua kali di waktu yang berbeda.

Pertama pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah warga tepatnya di Dukuh Bojong, RT 15 RW 04, Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Kemudian kedua tersangka kembali melaukan pencurian pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah warga beralamat di Dukuh Karanganyar, RT 13 RW 04, Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

"Tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah targetnya menggunakan obeng. Kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone atau barang berharga lainnya. Setelah berhasil keduanya pergi meninggalkan rumah korban," ungkap AKP Dewa, pada Tribunjateng.com, Rabu (19/5/2021) kemarin.

Adapun kronologi kejadian, kedua tersangka masuk secara bersamaan ke dalam rumah korban. 

Setelahnya mengambil handphone yang sedang dicharge, tak tanggung-tanggung dua handphone langsung digasak oleh tersangka.

Korban pun mengalami kerugian antara Rp 2,7 juta sampai Rp 5 juta.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan oleh petugas di antaranya satu buah obeng dengan gagang bewarna merah.

Satu handphone merek Oppo A37 warna hitam, satu handphone merek Oppo A39 warna putih, dan satu handphone merek Vivo Y91.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 no 3e, 4e, 5e, dan ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulangkali dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.

AKP Dewa menegaskan, antara korban dengan kedua tersangka tidak saling mengenal satu sama lain.

Dalam menjalankan aksinya tersangka terlebih dahulu mengamati situasi sekitar, ketika dirasa sepi dan tidak ada aktivitas warga mereka langsung melancarkan aksinya.

Dengan kata lain, kedua tersangka memilih rumah korbannya secara acak terutama yang terlihat sepi. 

"Kami masih melakukan penyelidikan terutama terkait aksi-aksi sebelumnya yang sudah pernah kedua tersangka lakukan dan kemana barang hasil curian dijual," pungkasnya. (dta)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved