Berita Viral
Dibiarkan tapi Kelakuan Mantu Makin Menjadi, 7 Kali Lakukan Pelecehan Padanya hingga Mertua Tak Kuat
Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020
TRIBUNJATENG.COM - Ingat Brigadir NS (36), oknum Polisi di Gresik yang diduga mencabuli ibu mertuanya berusia 50 tahun?
Brigadir NS kini harus meringkuk lama di baik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadila Negeri Gresik
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fatkur Rochman dalam putusannya memastikan NS terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila kepada ibu mertuanya.
Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Fatkur Rochman saat membacakan putusan.
Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.
Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi panasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.
"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.
Diketahui, Brigadir NS mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun padahal saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.
Berikut kronologi kasus selengkapnya:

Brigadir NS, oknum polisi Gresik yang mencabuli ibu mertua berusia 50 tahun saat divonis 3 tahun penjara di PN Gresik, Kamis (20/5/2021) (SURYA)
1. Korban tak kuat terima pelecehan