Berita Regional
Inilah Sosok AT Anak Anggota DPRD Jual Siswi SMP Jadi PSK, Sempat Kabur ke Cilacap
Sosok AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan remaja di bawah umur kini terungkap sejumlah fakta baru.
TRIBUNJATENG.COM - Sosok AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan remaja di bawah umur kini terungkap sejumlah fakta baru.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
AT kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena mencabuli remaja berinisial PU (15).
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Aloysius menjelaskan tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudah berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengakuan-anak-anggota-dprd-kota-bekasi-tersangka-kasus-pencabulan-gadis-15-tahun-berinisial-pu.jpg)