CPNS 2021
Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei dan Syarat yang Harus Disiapkan
Berikut ini jadwal pendaftaran CPNS 2021: Pengumuman: 30 Mei - 13 Juni 2021 Pendaftaran: 31 Mei - 21 Juni 2021 Pengumuman jadwal CPNS dan PPPK non-
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2021 beserta syarat-syarat yang harus disiapkan.
Berikut ini jadwal pendaftaran CPNS 2021:
Pengumuman: 30 Mei - 13 Juni 2021
Pendaftaran: 31 Mei - 21 Juni 2021
Pengumuman jadwal CPNS dan PPPK non-guru: 1-30 Juni 2021
Masa Sanggah: 1-11 Juli 2021
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK non-guru (CAT BKN): Juli-September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CAT Kemendikbud):
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021
Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021.
Perlu diketahui, jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SMD Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo meminta agar semua pihak bekerjasama untuk memastikan seleksi CPNS 2021 berjalan lancar.
Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 akan diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut alokasi formasi CPNS 2021:
1. Kementerian dan Lembaga
Jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga sebanyak 69.684.
61.129 formasi untuk kementerian dan lembaga, sementara 8.555 diperuntukkan bagi sekolah kedinasan.
2. Daerah
Penetapan formasi daerah berdasarkan data 7 April 2021 sebanyak 652.803.
Jumlah tersebut terdiri dari:
139.443 formasi dari 34 pemerintah provinsi terdiri dari:
128.656 guru.
10.787 non-guru.
513.360 formasi dari 504 pemerintah kabupaten dan kota terdiri dari:
418.370 guru.
94.990 formasi non-guru.
Selain pengadaan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga pendidik juga direkrut melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Total rencana penetapan guru melalui jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot.
Sementara itu, untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi di daerah.
Berikut dokumen syarat persiapan CPNS 2021
berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
(iam/tribunjateng.com)