Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2021

Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei dan Syarat yang Harus Disiapkan

Berikut ini jadwal pendaftaran CPNS 2021: Pengumuman: 30 Mei - 13 Juni 2021 Pendaftaran: 31 Mei - 21 Juni 2021 Pengumuman jadwal CPNS dan PPPK non-

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2021 beserta syarat-syarat yang harus disiapkan.

Berikut ini jadwal pendaftaran CPNS 2021:

Pengumuman: 30 Mei - 13 Juni 2021

Pendaftaran: 31 Mei - 21 Juni 2021

Pengumuman jadwal CPNS dan PPPK non-guru: 1-30 Juni 2021

Masa Sanggah: 1-11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021

Seleksi Kompetensi PPPK non-guru (CAT BKN): Juli-September 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CAT Kemendikbud):

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021

Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021.

Perlu diketahui, jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SMD Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo meminta agar semua pihak bekerjasama untuk memastikan seleksi CPNS 2021 berjalan lancar.

Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 akan diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Berikut alokasi formasi CPNS 2021:

1. Kementerian dan Lembaga

Jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga sebanyak 69.684.

61.129 formasi untuk kementerian dan lembaga, sementara 8.555 diperuntukkan bagi sekolah kedinasan.

2. Daerah

Penetapan formasi daerah berdasarkan data 7 April 2021 sebanyak 652.803.

Jumlah tersebut terdiri dari:

139.443 formasi dari 34 pemerintah provinsi terdiri dari:

128.656 guru.

10.787 non-guru.

513.360 formasi dari 504 pemerintah kabupaten dan kota terdiri dari:

418.370 guru.

94.990 formasi non-guru.

Selain pengadaan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga pendidik juga direkrut melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Total rencana penetapan guru melalui jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot.

Sementara itu, untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi di daerah. 

Berikut dokumen syarat persiapan CPNS 2021

berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

(iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved