Berita Pencabulan
Nekat Cabuli Mertua Berusia 50 Tahun 7 Kali, Oknum Brigadir Polisi Ini Dihukum 3 Tahun Penjara
Entah, apa yang merasuki pria ini sehingga tega mencabuli ibu mertua yang juga merupakan ibu istrinya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, GRESIK -- Entah, apa yang merasuki pria ini sehingga tega mencabuli ibu mertua yang juga merupakan ibu istrinya sendiri.
Apalagi dirinya adalah seorang penegak hukum, tentunya perilaku oknum polisi satu ini memang tak pantas untuk ditiru siapapun.
Selaku pengayom masyarakat seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.
Bukan sebaliknya. Seperti yang terjadi di Gresik ini.
Begini ceritanya ...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021) menetapkan seorang oknum polisi melakukan aksi tak pantas kepada sang mertua sebanyak 7 kali.
Padahal sang oknum polisi baru saja menikah selama 5 bulan.
Atas perbuatannya, kini ia harus dikenai hukuman 3 tahun penjara.
Dilansir Suryamalang.com, Majelis Hakim Fatkur Rochman memberikan keterangan atas kasus tersebut.
Oknum polisi berinisial NS (36) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Putusan hukuman penjara ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).
Ia menyebutkan bahwa putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga.
Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.
Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.
Perbuatan pencabulan terhadap mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali.
Pelaku melakukan aksinya pada akhir tahun 2019 hingga Februari 2020.
Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.
Kini ia pun harus menerima balasan atas perbuatannya dengan hukuman 3 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Suryamalang.com)
Baca juga: All New CB 150 R Streetfire Keluaran Honda, Lebih Canggih & Berkesan Gagah
Baca juga: Mahasiswi Asal Bogor yang Tewas Dalam Kamar Kos di Solo Diduga Karena Sakit
Baca juga: Tanjakan Gombel Makin Angker, Ditemukan Mayat Pria Tak Dikenal di Bekas Gedung Kos-kosan
Baca juga: Layanan Cek Saldo ATM Link Tak Lagi Gratis, Tulus Abadi, Konsumen Dijadikan Sapi Perah