CPNS 2021
CPNS 2021 BKN Jelaskan Penentu Kelulusan SKD Dikdin 2021 Bagi Peserta yang Memiliki Nilai Akhir Sama
Lantas bagaimana jika ada peserta Dikdin 2021 yang mendapat perolehan nilai sama? 1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi 2. Jika nilai SKD-nya sama
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
BKN Jelaskan Penentu Kelulusan SKD Dikdin 2021 Bagi Peserta yang Memiliki Nilai Akhir Sama
TRIBUNJATENG.COM - Dalam waktu dekat seleksi CPNS 2021 jalur Sekolah Kedinasan Dikdin memasuki tahap SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Dalam tahap ini, peserta harus meraih nilai ambang batas passing grade lebih tinggi yang telah ditentukan.
SKD terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.
Sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB, berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi ASN jalur Sekolah Kedinasan:
TKP: 156
TIU: 80
TWK: 65.
Lantas bagaimana jika ada peserta Dikdin 2021 yang mendapat perolehan nilai sama?
Lewat postingan BKN di Instagram resminya, ada empat poin yang akan menjadi penentu kelulusan sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi
2. Jika nilai SKD-nya sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata ijazah sekolah atau nilai rapor.
4. Jika nilai masih sama juga, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.
Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.
Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal.
Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal.
Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.
Penting untuk diketahui bahwa terdapat pembobotan nilai terhadap jawaban yang dipilih.
Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sedangkan tidak menjawab bernilai 0.
Adapun untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550.
Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
Pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
(iam/tribunjateng.com)