CPNS 2021
CPNS 2021 Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Jalur Sekolah Kedinasan Dikdin
Sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB, berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi ASN ja
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS 2021 Jalur Sekolah Kedinasan Dikdin
TRIBUNJATENG.COM - BKN mengumumkan penentuan kelulusan Dikdin 2021 Sekolah Kedinasan.
Seleksi Sekolah Kedinasan akan segera memasuki tahap SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Dalam hal ini, peserta harus mencapai nilai ambang batas yang ditentukan untuk bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya.
SKD sendiri terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta harus menyelesaikan dalam waktu 100 menit.
Sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB, berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi ASN jalur Sekolah Kedinasan:
TKP: 156
TIU: 80
TWK: 65.
Sebagai infromasi, passing grade merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi peserta.
Dengan demikian, peserta dinyatakan tidak lolos jika satu di antara materi mendapat nilai di bawah ambang batas, meski total keseluruhan memiliki nilai yang besar.
Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.
Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.