Berita Regional
Gara-gara Kelapa, RAT Bunuh Tetangganya, Pelaku Sempat Bersembunyi di Kuburan
Malu tepergok mencuri kelapa, seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial RAT (51), nekat membunuh tetangganya, Bernat Faot (52)
Editor:
galih permadi
Pelaku mencuri kelapa untuk dijualnya kembali. Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa parang, dua buah baju, celana, jam tangan, dan ponsel.
Saat ini RAT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3.
"Kalau Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 Ayat 3 itu, ancamannya tujuh tahun penjara," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepergok Mencuri Kelapa, Pria Ini Bunuh Tetangganya, Begini Kronologinya"
Halaman 2 dari 2