Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gara-gara Kelapa, RAT Bunuh Tetangganya, Pelaku Sempat Bersembunyi di Kuburan

Malu tepergok mencuri kelapa, seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial RAT (51), nekat membunuh tetangganya, Bernat Faot (52)

Editor: galih permadi
Net
Berbagai varietas kelapa yang terancam punah 

TRIBUNJATENG.COM - Malu tepergok mencuri kelapa, seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial RAT (51), nekat membunuh tetangganya, Bernat Faot (52).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kupang, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Pajabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan, kejadian berawal saat korban memergoki pelaku tengah mengambil buah kelapa miliknya.

 Mengetahui itu, korban lantas menegurnya

Namun, saat ditegur, pelaku marah dan langsung mengambil parang lalu membacoknya.

Pelaku membacok korban di kepala bagian belakang dan pelipis kanan secara berulang ulang, korban tewas di tempat.

"Parang itu dibawa saat mengambil buah kelapa milik korban," kata Randy kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Setelah membacok korban, pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah melakukan aksinya.

"Usai membunuh, pelaku bersembunyi di kuburan yang berada di belakang rumahnya," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku malu dan takut aksinya mencuri kelapa milik korban diketahui warga lainnya.

Sebab, apabila aksinya diketahui warga lain maka dia akan disanksi adat.

Sanksi adat akibat perbuatannya itu cukup berat yakni ia harus didenda dengan puluhan ekor sapi.

"Pelaku takut dengan sanksi adat jika ketahuan mencuri, karena sanksi itu bisa denda puluhan ekor sapi sehingga pelaku takut," ungkapnya.

Kata Randy, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini secara spontanitas, tidak ada dendam atau perencanaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui juga kerap mengambil buah kelapa milik orang lain, dengan alasan sudah meminta izin kepada pemiliknya.

Pelaku mencuri kelapa untuk dijualnya kembali. Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa parang, dua buah baju, celana, jam tangan, dan ponsel.

Saat ini RAT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3.

"Kalau Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 Ayat 3 itu, ancamannya tujuh tahun penjara," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepergok Mencuri Kelapa, Pria Ini Bunuh Tetangganya, Begini Kronologinya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved