Berita Nasional
Ada 97 Ribu Data PNS Fiktif, Gaji & Pensiunan Diberikan Tiap Bulan Tapi Orangnya Tidak Ada
Terdapat puluhan ribu data kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS) di Indonesia ternyata fiktif.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdapat puluhan ribu data kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS) di Indonesia ternyata fiktif.
Ada ribuan data pribadi ASN yang diduga fiktif alias palsu. Tak tanggung-tanggung, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan hampir 97 ribu data ASN di Indonesia adalah fiktif.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, 97 ribuan data PNS yang misterius itu mereka dapat setelah melakukan pemutakhiran data pada 2014.
Baca juga: Pemerintah Bayar Gaji dan Pensiun 97 Ribu PNS Misterius, Ada Datanya Tapi Tidak Ada Orangnya
Baca juga: Peserta Tapera, PNS sudah Bisa Ajukan KPR dengan Bunga mulai Dari 5%, Ini Info Lengkapnya
Artinya, data misterius itu telah ada sejak pemutakhiran data pertama yang dilakukan pada 2002.
”Pada 2014 kita lakukan pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri," kata Bima, Senin (24/5/2021).
Bima mengatakan, dampak dari keberadaan data fiktif itu cukup signifikan.
Pasalnya, pemerintah tetap menyalurkan gaji dan membayar dana pensiun, namun setelah ditelusuri gaji dan dana pensiun itu tidak diterima oleh PNS bersangkutan.
”Hasilnya apa? Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Bima Haria Wibisana.
Bima menyebut, hingga saat ini pemutakhiran data ASN memang baru dilakukan dua kali, yakni pada 2002 yang saat itu dilakukan secara manual, dan pada 2014 yang dilakukan secara elektronik.
Pemutakhiran data pada 2002 memakan biaya yang cukup besar. Namun, proses pemutakhiran itu tidak menghasilkan data yang akurat sehingga perlu pemutakhiran ulang.
”Sejak merdeka kita baru dua kali mutakhirkan data PNS-ASN. Tahun 2002 dilakukan melalui pendataan ulang PNS dengan sistem manual. Diperlukan waktu lama, biaya besar untuk lakukan itu,” katanya.
”Proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu,” ujar Bima Haria Wibisana.
Selanjutnya pada 2014 pemerintah melakukan pemutakhiran data ulang terhadap PNS secara elektronik. Bima mengatakan pendataan ulang secara elektronik itu dilakukan oleh masing-masing PNS sehingga menghasilkan data yang lebih akurat daripada pemutakhiran data sebelumnya.
”Pada 2014 kita lakukan lagi pendataan ulang PNS tapi saat itu kita lakukan secara elektronik, dan dilakukan masing-masing PNS sendiri bukan oleh biro kepegawaian dan sebagainya," katanya.
Setelah dilakukan pemutakhiran data PNS di 2014, ia mengklaim data yang ada jadi lebih akurat. "Walau masih banyak yang belum daftar waktu itu. Baru kemudian mereka ajukan diri untuk daftar ulang sebagai PNS," kata dia.
Baca juga: CPNS 2021, Daftar Besaran Gaji PNS dari Golongan I hingga IV Belum Termasuk Tunjangan