Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Dapat Restu Calon Mertua, Pemuda Sebar Video Mesumnya Bareng Pacar, Polisi: Sebulan Buat 4 Video

Gara-gara cintanya tidak direstui calon mertua, seorang pemuda menyebarkan video mesumnya bareng pacar.

Editor: rival al manaf
Youtube
Video Mesum 

TRIBUNJATENG.COM, SULAWESI - Gara-gara cintanya tidak direstui calon mertua, seorang pemuda menyebarkan video mesumnya bareng pacar.

Aksi AF (21) itu semakin membuat geram keluarga calon mertua, bukannya dapat restu kini ia justru mendekam di sel tahanan.

Peristiwa itu terjadi di Buton Utara, Sulawesi.

Menurut Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, IPTU Sunarton, pelaku sengaja merekam video tersebut untuk mengancam jika diputuskan.

Baca juga: Video Mesum Bu Kadus di Kendal Pernah Muncul di 2017, Kini Mencuat Lagi: Penyebar Video Diburu

Baca juga: Beredar Video Mesum AF Bersama Mantan Pacar: Sakit Hati Diputus

Baca juga: Beredar Video Mesum Diduga Diperankan Kadus di Kendal, Begini Tanggapan Perangkat

Sedikitnya, petugas kepolisian mengamankan 4 video syur pasangan muda-mudi yang tersebar lewat pesan WhatsApp.

"Jadi memang pelaku licik, sengaja merekam video tersebut untuk mengancam agar tidak diputuskan," bebernya lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).

Pelaku sendiri diputuskan karena ibu dari sang mantan kekasih tidak menyetujui.

"Jadi diputuskan karena ibunya tidak setuju, masih mau anaknya sekolah," ujar Sunarton.

Karena tidak terima pelaku menyebar luaskan video tersebut, lantas melaporkan ke Polres Butur.

Rekam 4 Adegan dalam sebulan

Menurut Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, dua muda-mudi itu merekam video syur tersebut ketika masih berpacaran.

Namun ketika diputuskan sang mantan pacar, AF kesal dan langsung menyebarkan video tersebut lewat pesan whatsapp messenger.

Jumlah video syur yang disebarkan pun tidak main-main.

Sedikitnya, Polres Buton Utara menemukan 4 video telah tersebar.

Sunarton mengatakan, video tersebut ternyata dibuat dalam tempo sebulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved