Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Jangan Panik terkait Kebocoran Data

Kabar mengenai dugaan terjadinya kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia, cukup menghebohkan...

Editor: rustam aji
ISTIMEWA
Logo BPJS Kesehatan 

"Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," ucapnya.

Lebih lanjut, Farah mengimbau setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya. "Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk di share untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online," pungkasnya.(Tribun Network/fit/igm/mam/wly)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved