Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Warga Boyolali Diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Atas Kepemilikan Sabu

AD (34) laki laki warga Kabupaten Boyolali diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Petugas Reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa AD (34) warga Kabupaten Boyolali yang diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Senin (24/5/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - AD (34) lakii-laki warga Boyolali diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. 

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Soeparjo Roestam Sokaraja. 

"Kemudian dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar dan AD kedapatan membawa sabu seberat 100,5 gram," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan rilisnya, Selasa (25/5/2021). 

Selain sabu 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan, barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa satu buah hand phone merk Vivo warna Pink. 

Tersangka AD dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (12)  sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 tahun. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved