Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini Sidang Putusan Kasus Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
Kuasa hukum Rizieq Shihab optimis pihaknya akan memenangkan sidang kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Editor:
rival al manaf
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkara Kerumunan Dijadwalkan Divonis Hari Ini, Kubu Rizieq: Kami Yakin Raih Kemenangan,