Hotline Semarang
Hotline Semarang : Tak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Karena Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Selamat pagi Tribun Jateng. Saya memiliki pertanyaan, saya ingin membayar pajak kendaraan saya namun ternyata nomor kendaraan saya telah diblokir
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
Selamat pagi Tribun Jateng. Saya memiliki pertanyaan, saya ingin membayar pajak kendaraan saya namun ternyata nomor kendaraan saya telah diblokir.
Bagaimana cara saya mengurusnya, ya?
Mohon penjelasan dari pihak Samsat Semarang. Terima kasih. Mohon nomor disembunyikan karena khawatir ada pihak seperti calo yang menghubungi. Terima kasih dari 082134100xxx
Jawaban:
Baik terima kasih atas pertanyaannya, selamat pagi semuanya. Kalau blokir karena tunggakan angsuran atau curanmor adalah kewenangan Polri.
Untuk membuka blokir karena angsuran harus dibayar dulu dan pihak leasing lapor ke Bagian BPKB untuk membuka blokir.
Sedangkan kalau blokir karena dijual oleh pemiliknya, merupakan kewenangan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
Untuk membuka blokir, pemilik baru harus melakukan proses balik nama. Terima kasih. (rez)
Mustolih
Kasi PKB UPPD Samsat Semarang 1
Baca juga: Katalog Promo Indomaret Hari Ini, Kamis 27 Mei 2021,
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD Halaman 83 84 85 86 Pembelajaran 4 Subtema 2 Gerhana
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 27 Mei 2021, Libra Seseorang Berpaling karena Lelah Diabaikan
Baca juga: Cara Menghindari Kecelakaan saat Bertemu Bus Ngeblong Menurut Pakar Safety Driving