Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Kurang dari 2 Pekan, Pemalang Dihebohkan 2 Kasus Perselingkuhan Perangkat Desa, Warga Geram

Maraknya kasus perselingkuhan yang dilakukan perangkat desa di Kabupaten Pemalang membuat warga geram

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Maraknya kasus perselingkuhan yang dilakukan perangkat desa di Kabupaten Pemalang membuat warga geram. 

Hal itu lantaran kurang dari dua pekan di bulan Mei 2021, terjadi dua kasus perselingkuhan yang melibatkan perangkat Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, dan Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Pemalang

Bahkan dua kasus itu membuat warga menggruduk kantor deKurang sa, dan menuntut pelaku dicopot dari jabatannya. 

Kasus perselingkuhan pertama terjadi di Desa Warungpring pada 10 Mei lalu, kasus itu sempat viral, lantaran warga menggrebek perangkat desa yang tengah berduaan dengan pasangan tak resminya. 

Video penggrebekan itu juga tersebar di media sosial beberapa waktu lalu, dan mendapat tanggapan negatif dari ribuan masyarakat. 

Yang terbaru pada 24 Mei lalu, kasus serupa terjadi di Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal. 

Ratusan masyarakat yang gerah juga mendatangi kantor desa meminta perangkat desa yang selingkuh diturunkan jabatannya. 

Masyarakat Pemalang pun menanggapi dua kasus perselingkuhan yang meledak beberapa waktu lalu itu.

"Tak ada ampun bagi pelaku, apalagi pelakunya perangkat desa. Sampai sekarang pun kami masih geram atas kasus tersebut," kata Sholikin warga Kecamatan Randudongkal, Kamis (27/5/2021).

Dilanjutkannya, Pemda dan Polres Pemalang harus bertindak tegas, karena kasus perselingkuhan merusak moral. 

"Perangkat desa kan contoh bagi masyarakat, kalau pelakunya bejat seperti itu, siapa lagi yang akan jadi contoh," ucapnya yang sempat mengikuti aksi di Kantor Desa Kalitorong beberapa waktu lalu itu. 

Sholikin mengatakan, jangan hanya dicopot dari jabatan, harusnya pelaku dipenjara supaya kapok. 

"Terus terang warga tak terima kalau ada perangkat desa, ataupun pejabat punya prilaku bejat. Maka dari itu harus dihukum seberat mungkin pelakunya," jelasnya.

Terpisah Agus, tokoh agama di Desa Warungpring, menegaskan, dalam pandangan Islam pelaku perselingkuhan dan zina harus dirajam hingga hukuman mati. 

"Namun itu di negara Islam, di Indonesia tidak menggunakan hukum Syariat Islam. Tapi sebagai umat Islam harusnya mematuhi aturan tersebut," imbuhnya. 

Sementara itu, Kaposek Randudongkal, AKP Trino Winarno, menambahkan, oknum perangakat Desa Kalitorong, yang diduga melakukan perselingkuhan masih diperiksa.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, dan mengumpulkan bukti-buktinya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved