Berita Starup
Seperti Apa Revisi Pemerintah Aturan soal E-Commerce demi Persaingan Sehat, Ini Kata Mendag
Pemerintah akan mengatur perdagangan di platform e-commerce untuk menciptakan persaingan yang sehat pada pergadangan online
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemerintah akan mengatur perdagangan di platform e-commerce untuk menciptakan persaingan yang sehat pada pergadangan online, bersamaan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Pengaturan itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, mengubah beleid yang baru berumur setahun itu merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri, baik secara online maupun offline.
Hal itu lantaran gempuran barang impor yang masuk melalui platform e-commerce saat ini cukup tinggi, dengan persaingan harga yang tidak sehat, sehingga berpotensi menghancurkan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.
"Ada indikasi predatory pricing, yang bukan hanya menghancurkan kompetisi, tetapi juga industrinya. Kalau ini didiamkan, UMKM kita mau ke mana?
Maka kita harus disiplin dengan kebijakan, ini tugas pemerintah untuk melakukan tata aturan," ujarnya, dalam diskusi virtual Harian Kompas: Melindungi UMKM di Kanal E-Dagang, Selasa (25/5).
Lutfi menuturkan, aturan yang dibuat untuk platform e-commerce nantinya untuk meghindari praktik curang perdagangan seperti predatory pricing melalui subsidi harga, dumping, dan sejenisnya yang merusak pasar.
Namun, ia memastikan, aturan itu dibuat bukan untuk menjadikan Indonesia negara yang proteksionisme atau anti terhadap produk asing.
"Saya ingatkan, Permendag yang mau diubah ini bukan untuk proteksiosme, tidak. Tidak ada yang larangan impor, tapi kalau pun dia (pedagang-Red) mau impor, ketentuannya sama dengan importir yang offline. Jadi baik offline dan online sama," jelasnya.
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa menyatakan, pemerintah berupaya membangun perdagangan yang adil di platform e-commerce.
Revisi Permendag 50/2020 dinilai akan memperjelas indikator-indikator terkait predatory pricing agar pelaku e-commerce punya acuan yang jelas terkait dengan kategori praktik perdagangan yang tak sehat itu.
"Karena tidak semua bisa dikategorikan predatory pricing. Jadi akan jelas bagi pelaku e-commerce dalam terapkan aturan, tidak ada yang abu-abu karena ada kategorinya," jelasnya.
Selain itu, dia menabahkan, aturan itu akan memperjelas ketentuan antara perdagangan offline dan online menjadi setara. Seperti terkait dengan legalitas produk dan kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Tentu ini dalam pengawasannya juga perlu untuk ditingkatkan," ucapnya.
Solusi pemasaran