Berita Sragen
Banyak Hajatan di Sragen Tak Patuhi Protap, Satgas Kecamatan Akan Kembali Berkeliling
Akan ada petugas dari satgas desa yang datang memastikan protap tersebut telah dilakukan oleh pemilik hajatan
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mencatat setidaknya ada 295 hajatan yang akan terselenggara dalam waktu dekat atau di bulan Syawal ini.
Yuni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu Yuni melarang hajatan di desa yang masuk di zona merah, selaras dengan naiknya status zona merah di Kabupaten Sragen.
"Laporan dari para camat memang banyak sekali masyarakat yang akan menggelar hajatan di bulan syawal ini."
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan semua yang terkait agar kita bisa membuat kebijakan yang tepat untuk Sragen," kata Bupati Yuni.
Melanggar Protokol Kesehatan (Prokes)
Yuni mengatakan kesadaran patuhi Prokes pemilik hajat dan masyarakat sudah mulai turun. Dia mengaku beberapa kali hadir memenuhi undangan hajatan banyak yang sudah abai.
Protokol tetap (protap) yang sudah dibuat tim Gugus Tugas seperti durasi hajatan selama 2,5 jam tidak dipatuhi. Selain itu terkait penyajian konsumsi agar tidak prasmanan maupun piring terbang tidak diindahkan.
"Hari ini kami melakukan pengetatan Prokes dengan melibatkan satgas desa maupun kecamatan agar turun langsung memberikan teguran," katanya.
Satgas Akan Berkeliling
Pegetatannya akan kembali seperti protap yang telah disusun dulu. Akan ada petugas dari satgas desa yang datang memastikan protap tersebut telah dilakukan oleh pemilik hajatan.
Pemilik hajatan harus benar-benar menerapkan Protap yang telah dibuat sebelumnya. Seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan maupuan hand sanitizer.
Tidak ada lagi prasmanan maupuan piring terbang di sebuah hajatan. Hajatan harus dilakukan secara walk thru, sehingga tamu hanya datang berfoto sebentar dan makanan dibungkus untuk dibawa pulang.
"Tidak makan ditempat, sehingga makanan harus dibungkus. Jadi hanya datang nyumbang dan berfoto. Jika tamu dari besan juga hanya beberapa dan kursi benar-benar harus jaga jarak," katanya.
Sementara satgas kecamatan akan secara random berkeliling, mengawasi jika ada hajatan memastikan sesuai aturan.
Dia berencana izin hajatan akan bisa terprogram di Kecamatan dengan baik, mulai dari tanggal, durasi harus ada laporan di kecamatan.
"Kita minta kepada Kapolres agar izin keramaian sementara ini bila wilayahnya zona merah tidak diberikan. Pelanggaran di hajatan bisa dibubarkan," tegas Yuni.
Punishment berupa pembubaran ini diharapkan memebrikan efek jera kepada pelanggar. Sehingga tidak hanya surat atau himbauan, namun tindakan langsung yakni pembubaran. (uti)