Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Firli Bahuri Dituding Waspadai Pegawai KPK, Novel Baswedan: Dia Pernah Bermasalah Kode Etik Berat

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebutkan alasan Pimpinan KPK, Firli Bahuri mewaspadai pegawai KPK. test kebangsaan ini hanya akal-akalan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase tribunjateng.com
Firli Bahuri Dituding Waspadai Pegawai KPK, Novel Baswedan: Dia Pernah Bermasalah Kode Etik Berat 

TRIBUNJATENG.COM- Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebutkan alasan Pimpinan KPK, Firli Bahuri mewaspadai pegawai KPK.

Novel Baswedan mengatakan test kebangsaan ini hanya akal-akalan untuk menyingkirkan orang-orang di KPK.

Novel Baswedan lantas menceritakan bahwa sempat ada daftar pegawai KPK yang perlu diwaspadai.

"Ketika awal-awal pimpinan KPK masuk KPK, itu pernah ada pimpinan KPK yang bercerita ke kawan-kawan, saya juga mendengar hal itu, bahwa katanya ketua KPK pernah memberikan daftar nama-nama yang harus diwaspadai," ujarnya.

Baca juga: Komentar Gibran Soal Kisah Cinta Kaesang Adiknya dengan Felicia Tissue yang Kembali Heboh: Wis Gedhe

Baca juga: KISAH NYATA: Wakil Bupati Cantik Ini Sakit Jiwanya karena Kasus Korupsi, Anak Dihujat Pamer Kekayaan

Baca juga: Maling di Purbalingga Milih-milih, Pajero Dibawa Pulang, Ayla Ditinggal Begitu Saja

Baca juga: Maling di Purbalingga Milih-milih, Pajero Dibawa Pulang, Ayla Ditinggal Begitu Saja

Penyidik senior KPK itu lalu mencari tahu siapa sosok yang diwaspadai dan ternyata sosok tersebut memiliki kinerja baik.

"Setelah kami cari tahu ternyata orang-orang yang diwaspadai merupakan orang-orang yang memiliki kinerja baik," ujarnya.

Novel Baswedan lalu menduga jika hal itu berkaitan dengan masalah kode etik yang pernah menyeret nama pimpinan KPK, Firli Bahuri.

"Mengapa diwaspadai? kami menduga karena mungkin Pak Firli Bahuri pernah bermasalah kode etik berat karena pernah bertemu dengan pihak berperkara, pernah menghalang-halangi proses kemudian dilakukan pemekrisaan kode etik," ujarnya.

Pernyataan Novel Baswedan itu lantas diperkuat oelh pegawai KPK lain, yakni Harun Al Rasyid.

Harun Al Rasyid mengaku sempat berbincang dengan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

Harun Al Rasyid mengaku mengetahui daftar nama dari Nurul Ghufron.

Harun Al Rasyid mengaku bingung mengapa dirinya diwaspadai.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Di antara 75 pegawai tersebut, 51 orang ternyata diberhentikan.

Mereka tak bisa melanjutkan pengabdian sebagai pegawai berdasarkan penilaian asesor.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.

Seperti diketahui, TWK adalah syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama.

Dari 75 pegawai, ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Lantas bagaimana dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menolak tentang pemberhentian pegawai hanya berdasar hasil TWK?

Pesan Jokowi Soal Pemberhentian

Pada Senin, 19 Mei 2021 lalu, Jokowi berpesan tentang isu pemberhentian pegawai KPK, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Jokowi mengatakan tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

24 Bertahan

Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, TWK ini merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.

Hasil itu didapatkan melalui rapat koordinasi antara KPK bersama 5 pihak terkait, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Dalam rapat itu, hadir pula pihak asesor dalam TWK.

Pihak KPK menanyakan asesor, adakah pegawai yang bisa melakukan pembinaan dari 75 orang tak lolos TWK itu.

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama."

"Dari 75 pegawai, Ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex.

Sementara, 51 pegawai lainnya dinilai tak lulus penilaian asesor.

"Yang 51 orang. Dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah. Ya tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelasnya.

Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, 24 pegawai itu nantinya akan menjalani pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan."

"24 orang tadi. Sebelum mengikuti pendidikan, diwajibkan menandatangani kesediaaan mengikuti pendidikan dan pelatihan," terang Alex.

Disebutkannya, jika di antara 24 pegawai ini tak lolos pembinaan. Maka, nantinya juga tak diangkat menjadi ASN.

Lanjut, Alex mengatakan 51 orang diberhentikan.

"Yang 51, tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."

"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya.

Dalam pembinaan dan pelatihan nantinya, KPK akan menggandeng sejumlah pihak terkait, yang memiliki kompetensi dalam bidang bela negara dan wawasan kebangsaan.

"KPK akan bekerja dengan pihak lain. Bukan KPK yang menyelenggarakan, karena KPK sendiri tidak punya kompetensi bagaimana membentuk SDM yang memiliki wawasan kebangsaan dan kecintaan tanah air," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved