Liputaan Khusus
BERITA LENGKAP : Pemangkasan Eselon III dan IV Per Juni 2021, ASN Inilah Yang Terkena
Mandat Presiden menginstruksikan adanya penyederhanaan birokrasi dengan memangkas dua level pimpinan, yang sering disebut eselon III dan eselon IV
Penggantian eselonisasi dianggap Galih hanya bersifat mimikri birokrasi. Sebab, ketika satu bagian dipotong maka akan tumbuh bagian yang sama namun dengan warna yang berbeda. Maka bisa dikatakan mandat Presiden adalah malimplementasi kebijakan.
Dia khawatir, efek pemangkasan birokrasi, memunculkan masalah baru. Misalnya ada kendala dalam perjalanan birokrasi, rentang kendali pimpinan terhadap bawahan terlalu tinggi. Karena tiadanya leader tingkat III dan IV.
Sehingga pimpinan tinggi atau kepala dinas mengampu pembagian tugas dan pengawasan secara langsung. Itu memberatkan.
Jadi Kambing Hitam
Seorang Kepala Bidang (eselon 3) di Jawa Tengah mengeluh bahwa ASN justru jadi kambing hitam dalam hal pemangkasan eselon ini.
"Saya merasa kok ASN jadi kambing hitam. Jadi korban. Kebijakan tidak bisa disamaratakan dengan dinas maupun lembaga lain. Pusat kadang tidak tahu kondisi daerah tapi asal buat aturan," kata seorang Kabid yang minta dirahasiakan namanya.
Menurutnya, ketika jabatan eselon III dan IV dihilangkan dan diganti dengan jabatan fungsional, maka segala fasilitas dan tunjangan pun akan dihilangkan. Selain itu, koordinator sebagai pengganti kepala bidang tidak memiliki kewenangan yang luas.
"Kalau kebijakan ini sudah berlaku, yang pusing nanti kepala dinas. Sebab, satu orang kepala dinas bisa membawahi 100 lebih ASN yang bertugas di dinasnya. Sedangkan idealnya hanya 20 dan dibantu kepala bidang," terangnya.
Banyak Kerjaan
Adapun tanggung jawab pekerjaan yang diemban oleh koordinator dengan jabatan fungsional bisa lebih banyak. Sebab, hal itu akan menambah nilai bobot pekerjaan untuk menaikkan jenjang karir.
"Misal seorang koordinator tugas utama pekerjaannya adalah mengurus persoalan A, B, dan C. Tapi, faktanya nanti bisa saja dia mengurusi pekerjaan lain tergantung tugas dari atasan. Sehingga pekerjaan utamanya bisa saja terlupakan karena sibuk mengurus tugas dari pimpinan," terangnya.
Selama bekerja sebagai ASN hingga kini menjabat sebagai seorang kepala bidang, pihaknya selalu mengutamakan kinerja tim. Sehingga sebuah pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu tanpa harus dipikirkan sendiri.
"Kalau misal kabid hilang diganti koordinator dan menjadi jabatan fungsional, maka akan cenderung individual. Karena, kalau semakin banyak kita menjalankan pekerjaan dengan baik, maka semakin cepat pula jenjang karirnya. Kalau dahulu kan tidak. Mau bekerja dengan sungguh-sungguh atau tidak, tiap empat tahun sekali pasti ada kenaikan pangkat," imbuhnya.
Pihaknya berharap aturan atau kebijakan tersebut tidak serta merta dipukul rata untuk seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Sebab, ada beberapa dinas yang tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap dan memadahi.
"Misal hanya ada satu ASN tugasnya mengawasi pasar. Sedangkan satu kabupaten ada beberapa pasar. Apakah itu ideal. Lalu nanti tidak boleh ada tenaga outsourching juga, apa ada ASN yang mau kalau disuruh melakukan pekerjaan kasar di pasar. Jadi silahkan buat aturan itu, tapi untuk kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang dirasa tepat sasaran saja," tutur dia.