Berita Viral
Geram, Bambang Widjojanto Tegas: KPK Sekarat Sekarang Faktual
Pimpinan KPK Periode 2011-2015, Bambang Widjojanto menegaskan jika saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami sekarat.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pimpinan KPK Periode 2011-2015, Bambang Widjojanto menegaskan jika saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami sekarat.
Bahkan Bambang Widjojanto mengatakan pimpinan KPK yang saat ini menjabat sudah melakukan tindakan kriminal.
"Sinyal bahwa KPK sekarat itu sekarang menjadi faktual, embaganya masih ada tapi marwahnya sudah diluluhlantahkan," ujarnya.
Bambang Widjojanto menilai 51 pegawai KPK sudah menunjukkan kinerjanya dalam mengatasi kasus-kasus besar.
"Sebagian besar 51 tahun pegawai KPK yang disingkirkan sudah menunjukkan kualitasnya," ujarnya.
Bambang menilai TWK hanya dijadikan instrumen untuk memberhentikan pegawai KPK sudah terbukti kualitasnya.
"Seolah-olah TWK ini adalah satu instrumen yang jadi pemutus, sudah kerja 14 tahun, 17 tahun, 23 tahun itu seolah-olah tidak ada, hanya dengan selembar kertas yang metodologinya masih dipersoalkan banyak kalangan," ujarnya.
Bambang Widjojanto mengatakan jika orang-orang yang diberhentikan di KPK itu sudah ditarget.
"Sepertinya orang-orang yang disingkirkan ini memang sudah ditarget, kemudian TWK itu adalah instrumen untuk men-justified target-target itu," ujarnya.
Bambang menduga ada kepentingan tertentu di balik pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.
"Apakah kepentingannya hanya yang diduga ketua KPK dan pimpinan KPK saja? Atau dia juga bagian dari kepentingan yang lebih besar? Kita menduganya seperti itu," ungkapnya.
Bambang Widjojanto menilai para pimpinan KPK kini tak menggubris pernyataaan Jokowi karena 75 pegawai KPK menurut Jojowi tidak bisa diberhentikan hanya karena tes TWK.
Karena itu, Bambang menyebut para pimpinan KPK kini sebagai kriminal.
"Apa indikatornya, pernyataan presiden yang sudah clear dan kristal bahwa 75 ini seharusnya tidak bisa disingkirkan begitu saja," ujar Bambang.
Bambang Widjojanto mengatakan pimpinan KPK telah melakukan tindakan krimina;.
"Toh kemudian dilawan, ini bukan hanya insubordinasi loh, di Pasal 160 KUHP dijelaskan orang yang melawan perintah atasan itu kriminal loh."
"Harusnya pimpinan KPK itu semua kriminal dan jadi tersangka semua," tandasnya.
Bambang Widjojanto merasa kasihan karena kepercaayaan masyarakat menurun, apalagi kepercayaan kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Di antara 75 pegawai tersebut, 51 orang ternyata diberhentikan.
Mereka tak bisa melanjutkan pengabdian sebagai pegawai berdasarkan penilaian asesor.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.
Seperti diketahui, TWK adalah syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama.
Dari 75 pegawai, ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Lantas bagaimana dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menolak tentang pemberhentian pegawai hanya berdasar hasil TWK?
Pesan Jokowi Soal Pemberhentian
Pada Senin, 19 Mei 2021 lalu, Jokowi berpesan tentang isu pemberhentian pegawai KPK, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.
Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5/2021).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.
Jokowi mengatakan tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.
Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.
Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.
"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.
24 Bertahan
Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, TWK ini merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.
Hasil itu didapatkan melalui rapat koordinasi antara KPK bersama 5 pihak terkait, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Dalam rapat itu, hadir pula pihak asesor dalam TWK.
Pihak KPK menanyakan asesor, adakah pegawai yang bisa melakukan pembinaan dari 75 orang tak lolos TWK itu.
"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama."
"Dari 75 pegawai, Ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex.
Sementara, 51 pegawai lainnya dinilai tak lulus penilaian asesor.
"Yang 51 orang. Dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah. Ya tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelasnya.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, 24 pegawai itu nantinya akan menjalani pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan."
"24 orang tadi. Sebelum mengikuti pendidikan, diwajibkan menandatangani kesediaaan mengikuti pendidikan dan pelatihan," terang Alex.
Disebutkannya, jika di antara 24 pegawai ini tak lolos pembinaan. Maka, nantinya juga tak diangkat menjadi ASN.
Lanjut, Alex mengatakan 51 orang diberhentikan.
"Yang 51, tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."
"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya.
Dalam pembinaan dan pelatihan nantinya, KPK akan menggandeng sejumlah pihak terkait, yang memiliki kompetensi dalam bidang bela negara dan wawasan kebangsaan.
"KPK akan bekerja dengan pihak lain. Bukan KPK yang menyelenggarakan, karena KPK sendiri tidak punya kompetensi bagaimana membentuk SDM yang memiliki wawasan kebangsaan dan kecintaan tanah air," pungkasnya. (*)