Orang-orang Nonton Spiderman Bredel Reklame Ilegal di Kota Semarang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan penertiban dan penindakan terhadap reklame tidak berizin.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan penertiban dan penindakan terhadap reklame tidak berizin, Kamis (3/6/2021).
Uniknya, penertiban dilakukan dengan mengerahkan petugas berkostum spiderman.
Dua petugas memanjat reklame jenis billboard yang tidak membayar pajak.
Ada dua titik yang disasar yakni di Jalan Prof Hamka Ngaliyan dan area Taman Kelurahan Kembang Arum.
Kabid Pajak II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara menyampaikan, keberadaan reklame di Kota Semarang cukup merata di seluruh titik.
Namun, ada wajib pajak yang belum membayar pajak sudah memasang reklame.
Bahkan, ada pula yang belum melakukan pendaftaran pun memasang reklame.
Penertiban dilakukan terhadap reklame yang belum tertib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami priroritaskan reklame yang berpotensi, terutama bilboard.
Kontribusi reklame hampir 50 persen dari reklame jenis bilboard.
Kalau umbul-umbul cukup kecil," papar Elly.
Menurut Elly, potensi pajak reklame cukup baik.
Pada kondisi pandemi Covid-19, pajak reklame tidak bergitu terdampak.
Maka, pihaknya ingin mengejar dengan melakukan penertiban.
Senada, Kassubid Penagihan Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono memaparkan, pajak reklame memang memiliki potensi yang cukup besar terhadap kontribusi pendapatan asli daerah.
Realisasi pajak reklame hingga sekarang sudah mencapai 24,5 persen atau sebesar Rp 10,7 miliar dari target Rp 44 miliar.
Menurutnya, realisasi itu sudah cukup besar dibanding pajak hiburan yang baru mencapai 5,5 persen.
"Dibanding mata pajak lain seperti hotel dan hiburan, reklame cukup menjanjikan dan berdampak terhadap kontribusi pendapatan daerah Kota Semarang," jelasnya.
Mulyo melanjutkan, ke depan Pemerintah Kota Semarang akan mendorong penggunaan reklame menggunakan videotron dalam rangka penataan kota yang lebih baik.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, kata dia, telah mengintruksikan hal tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah menghitung besaran pajak reklame menggunakan billboard.
Pihaknya juga akan menyosialisasikan kepada para biro untuk beranjak ke reklame digital.
"Reklame yang bilboard ke depan dialihkan videotron. Diharapkan, dengan tata letak yang bagus, kontribusi pajaknya bisa lebih besar," ucapnya.
(*)