Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pengakuan Saksi Antar Uang Fee Rp 800 Proyek Bansos, Pilih Tunggu di Musala Kemensos

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian korban arisan bodong di Indragiri Hulu, Riau 

Diketahui, Ardian Iskandar merupakan terpidana perkara bansos.

Dia dinyatakan hakim terbukti memberi suap kepada Rp 1,95 miliar ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Nama Helmi di dakwaan Ardian juga sempat muncul.

Helmi yang mengenalkan Ardian ke Nuzulia dengan tujuan agar Nuzulia membantu Ardian mendapatkan kuota bansos karena Nuzulia mengenal Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Tadi dikatakan komitmen itu untuk orang Kemensos sebesar Rp 30 ribu, itu orang Kemensos siapa?" tanya jaksa ke Nuzulia. "Saya tidak tahu pada saat itu. Tapi saya belum tahu orangnya siapa. Memang disebutkan untuk Kemensos tapi tidak tahu kemensos itu siapa orangnya," ujar Nuzulia.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi pemberian itu ke Handy Rezangka.

Handy Rezangka membenarkan adanya penyerahan itu.

Handy mengatakan saat itu dia menyerahkan uang Rp 800 juta yang diletakkan di dalam tas.

Uang diserahkan di sebuah ruangan lantai 3 Gedung Kemensos, Handy menyebut ruangan itu ruang kerja Matheus Joko.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu, dikembaliin tasnya saya turun, pulang," kata Handy.

Handy mengaku Joko tidak banyak bicara saat itu, hanya sekali dia menanyakan berapa jumlah uang di dalam tas itu.

Setelah selesai mengantar, Handy mengaku mendapat uang Rp 1 juta dari Joko.

"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transpor Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima ya rezeki menurut saya," kata Handy.

Matheus Joko Santoso yang duduk sebagai terdakwa membantah pernyataan Nuzulia yang menyebut dia meminta penyelesaian fee pada tahap 9 dan 10. Namun dia tidak membantah terkait penyerahan uang Rp 800 juta oleh Handy Rezangka.

"(Keberatan) terkait keterangan Nuzulia bahwasanya saya minta penyelesaian tahap 9, 10," singkat Joko.(Tribun Network/dan/wly)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved