Berita Salatiga
Banyak Buka Lowongan Kerja, Jumlah Pemohon Kartu Kuning di Salatiga Meningkat
Pasca libur Lebaran Idul Fitri 2021 jumlah pemohon kartu kuning sebagai syarat mencari kerja di Salatiga meningkat.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: moh anhar
Pasca Lebaran Idul Fitri, Pemohon Kartu Kuning di Salatiga Meningkat
Penulis: M Nafiul Haris
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pasca libur Lebaran Idul Fitri 2021 jumlah pemohon kartu kuning sebagai syarat mencari kerja di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Kota Salatiga mengalami peningkatan.
Kepala Dispernaker Kota Salatiga Budi Prasetyono mengatakan peningkatan pemohon kartu pencari kerja dinilai karena kondisi perusahaan sudah semakin membaik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
"Kemudian banyaknya lulusan sekolah, terutama SMK dan perguruan tinggi mendorong mereka untuk mencari pekerjaan. Angka pemohon kartu kuning biasanya maksimal 20 orang perbulan, tetapi ini meningkat diangka 40, bahkan terakhir 101 pemohon, " terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (4/6/2021)
Menurut Budi, tingginya pemohon kartu kuning diharapkan menandakan suatu hal yang positif karena banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN membuka lapangan kerja.
Baca juga: Pengajuan Kartu Kuning di Karanganyar Meningkat Pasca Lebaran
Baca juga: Dongkrak Penerimaan Pajak Restoran, Bapenda Semarang Gelar Undian Makan Kenyang Dapat Hadiah.
Baca juga: Video Utang Pinjol Rp 3,7 Juta Jadi Rp 206 Juta, Guru Honorer SD Diteror dan Diintimidasi
Baca juga: Ini 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi dan 13 Negara yang Masuk Daftar Merah
Ia menambahkan, di Kota Salatiga pencari kerja tertinggi di PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) dengan lowongan rata-rata untuk memenuhi kebutuhan tenaga produksi.
"Kurang lebih di sana membutuhkan tenaga kerja sebanyak 13.500 orang. Sedangkan dari pantauan kami baru terpenuhi sekira 5.000 orang," katanya.
Dia menyatakan, dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Salatiga Dispernaker bekerjasama dengan kelurahan untuk menyebarluaskan informasi terkait adanya lowongan pekerjaan.
Budi mengungkapkan, pemohon kartu kuning yang tidak dapat datang langsung ke kantor juga dilayani melalui online melalui aplikasi.
Karenanya, syarat kartu kuning sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya wajib bagi pencari kerja.
"Kami juga meminta perusahaan menginformasikan ke Dispernaker apabila membuka lowongan kerja. Kami juga mewajibkan pekerja migran dari luar negeri juga memenuhi ketentuan itu," ujarnya, (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-dispernaker-kota-salatiga-budi-prasetyono.jpg)